Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Pakar Hukum Jelaskan Kapan Penyalahgunaan Jabatan Dipidana
Laksmi Anindita July 22, 2026 12:54 PM

TRIBUNWOW.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrahman Syahuri, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penjelasan itu disampaikan saat membahas perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Diskusi bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" membahas batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Taufiqurrahman, penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan karena persepsi maupun tekanan opini publik.

Baca juga: Warga NTB Kebagian Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Indonesia 2026 di Mandalika

"Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan jabatan tidak selalu masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, pelanggaran dapat berada pada ranah hukum administrasi, pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi yang memiliki unsur dan konsekuensi hukum berbeda.

Taufiqurrahman mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penyalahgunaan wewenang berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang. Pada prinsipnya, pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif.

Namun, menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dapat beralih menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Taufiqurrahman menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara Febrie Adriansyah, harus melalui proses pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

"Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik," ujarnya.

Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, serta dihadiri organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.

Baca juga: Nanik Mundur Mendadak , DPR Desak Pengganti Kepala BGN Berani Evaluasi Total Program MBG

Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah

Dalam naskah sumber disebutkan, Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Perkara tersebut awalnya ditangani Kortastipidkor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka dan barang bukti juga disebut telah dilakukan.

Menurut Kejaksaan Agung, status tersangka Febrie Adriansyah didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kortastipidkor Polri. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga informasi dalam naskah sumber diterbitkan, Febrie Adriansyah disebut telah menjalani pemeriksaan, namun belum dilakukan penahanan.

(*)

 

#febrie adriansyah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.