TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang menjadi sorotan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).
Ucapan "lu punya otak nggak" yang terlontar dalam kesempatan itu menjadi dasar pelaporan ke pihak kepolisian.
Kini, penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Hotman Paris akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
"Iya (akan memanggil terlapor)," kata Budi, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, pemanggilan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat karena penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi lainnya.
Polisi juga masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melengkapi proses penyelidikan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Kasus Masuk Tahap Penelaahan
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Kabid Humas.
Laporan yang diajukan PWI Pusat itu telah resmi tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," kata Edison, Senin (20/7/2026) malam.
Edison menjelaskan, pihaknya melaporkan Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap golongan.
Baca juga: PWI Ambil Langkah Tegas, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Imbas Ucapan Lu Punya Otak Enggak Sih?
Dalam pelaporannya, PWI juga menyerahkan bukti berupa video yang menampilkan pernyataan Hotman Paris.
"Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu. Lalu diputuskan dengan sepakat kita Pasal 242 KUHP ya, ujaran kebencian terhadap golongan," ujar Edison.
Di sisi lain, ia mengaku sudah menerima permintaan maaf dari Hotman yang disampaikan di akun media sosial Instagram.
Meski demikian, Edison menyebut permintaan maaf itu tidak serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita juga kan sebagai insan yang pemaaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu," ucap dia.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJakarta/ Annas Furqon Hakim)