TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara (WN) Belanda berinisial T.A.V. setelah terbukti melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta.
T.A.V. sebelumnya diamankan aparat penegak hukum setelah diduga merusak berbagai fasilitas di dua hotel berbeda yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan Tendean, Jakarta Selatan.
"Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan menginap di dua hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yaitu di kawasan Menteng dan Tendean," ujar Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rizki Ikhsan, Rabu (22/7/2026).
Rizki menerangkan bahwa T.A.V. masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA)—izin masuk singkat bagi pelancong mancanegara—dengan dalih untuk berlibur.
Perkara hukum ini bermula ketika pihak manajemen hotel melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat terkait aksi perusakan fasilitas kamar yang dilakukan oleh WN Belanda tersebut.
Laporan itu kemudian diteruskan secara berjenjang kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti dari sudut pandang keimigrasian.
Baca juga: Bos Whip Pink Ayah-Anak jadi Tersangka dalam Kasus Pabrik Gas N2O Ilegal
Berdasarkan investigasi dan laporan pihak hotel, T.A.V. merusak sejumlah inventaris penting kamar secara membabi buta, yang meliputi:
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian Jakarta Selatan langsung bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan mendalam menyimpulkan bahwa T.A.V. terbukti melanggar ketentuan hukum dan membahayakan keamanan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Sebagai efek jera sekaligus penegakan kedaulatan hukum negara, Imigrasi Jaksel langsung menjatuhkan sanksi berat berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga proses pendeportasian," jelas Rizki.
Rangkaian proses deportasi terhadap T.A.V. akhirnya tuntas dieksekusi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juli 2026.
Baca juga: Motif WNA Singapura Cekik Pacarnya Asal Tegal: Tidak Mau Diputuskan