DPMPTSP Manokwari Akui NIB Pabrik Akar Kuning Tak Berlaku Tanpa Persetujuan Lingkungan
Hans Arnold Kapisa July 22, 2026 07:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Persetujuan lingkungan menjadi syarat utama pabrik Akar Kuning yang dikelola PT Sumber Akarindo Papua Barat di Masni Kabupaten Manokwari.

Hingga kini, perusahaan tersebut masih melengkapi dokumen lingkungan meski Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan.

Hal itu diberbarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis.

Ia menegaskan bahwa penerbitan NIB tidak otomatis menandakan seluruh proses perizinan selesai.

“Artinya NIB sudah ada, tetapi dokumen lingkungan masih dalam proses. Sebenarnya seluruh persyaratan harus lengkap,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Albinus menjelaskan, perizinan sektor industri melibatkan pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai pembagian kewenangan. 

“Kalau industri, kewenangannya berada di provinsi. Kami di kabupaten terus berkoordinasi agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.

Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Tim DLHP Papua Barat Uji Limbah Pabrik Akar Kuning di Masni

Dugaan Pencemaran dan Tata Ruang

Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, ia menyebut penanganannya merupakan kewenangan instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain itu, DPMPTSP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari telah meninjau lokasi untuk memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan tata ruang.

“Kami bersama PUPR sudah turun ke lokasi untuk melihat kesesuaian pola ruang. Ada dokumen yang sudah selesai dan ada juga yang masih berproses,” jelasnya.

Albinus menegaskan penghentian aktivitas perusahaan tidak bisa dilakukan sepihak.

Baca juga: Pekerja Pabrik Akar Kuning Lapor ke Tim DLHP Papua Barat: Kami Kerja Tanpa APD

“Semua harus melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing. Tidak bisa serta-merta menghentikan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Selain perizinan, perusahaan tersebut diketahui mempekerjakan sekitar empat tenaga kerja asing (TKA). 

Albinus menekankan pengawasan terhadap TKA merupakan kewenangan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi.

Aktivitas PT Sumber Akarindo sebelumnya menjadi sorotan publik akibat laporan dugaan pencemaran lingkungan dan penggunaan TKA.

Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat kini terus berkoordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.

“Investasi tentu kita dukung, tetapi seluruh ketentuan harus dipenuhi. Semua perusahaan wajib melengkapi dokumen perizinan, termasuk dokumen lingkungan, agar kegiatan usahanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Albinus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.