Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang Pribadi, Eks Kades Dusun Tengah Seluma Divonis 2,5 Tahun
Hendrik Budiman July 22, 2026 07:44 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dana Desa dipakai bayar utang pribadi, eks Kades Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Divonis 2,5 tahun penjara.

Sidang putusan perkara korupsi Dana Desa Dusun Tengah tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/7/2026). 

Majelis hakim menyatakan tiga mantan pejabat Pemerintah Desa Dusun Tengah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp577 juta.

Pantauan di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri SH MH membacakan amar putusan secara bergantian terhadap mantan Kepala Desa Dusun Tengah Jerry Inderawan, mantan Sekretaris Desa Israwan, dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Lensi Haryanto. 

Ketiganya tampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam perkara korupsi Dana Desa Dusun Tengah, Jerry Inderawan menerima hukuman paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya karena dinilai memiliki peran utama dalam pengelolaan dana desa yang menyimpang dari ketentuan.

Eks Kades Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Jerry Inderawan.

Selain itu, mantan kepala desa tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Tidak hanya pidana pokok, Jerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Kades dan 2 Perangkat Desa Dusun Tengah Seluma Bengkulu, Korupsi Dana Desa Rp577 Juta

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Israwan dan Lensi Haryanto, masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp135 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Inderawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Modus: Kegiatan Fiktif hingga SPJ Palsu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap modus yang dilakukan ketiga terdakwa dalam perkara korupsi Dana Desa Dusun Tengah.

Hakim menjelaskan ketiga terdakwa bekerja sama mengelola keuangan desa dengan cara melawan hukum. 

Dana dicairkan dari rekening kas desa dengan alasan untuk membiayai kegiatan pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.

Selain itu, dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) juga digunakan tanpa dasar kegiatan yang jelas.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para terdakwa membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, menggunakan cap palsu, melakukan markup anggaran, hingga melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja di lapangan.

Majelis hakim menilai seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp577 juta.

Dana Korupsi Dipakai Bayar Utang Pribadi

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah penggunaan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Majelis hakim menyebut sebagian dana hasil penyalahgunaan anggaran desa digunakan untuk membayar utang pribadi masing-masing terdakwa dengan total sekitar Rp50 juta.

Selain membayar utang, dana desa yang diselewengkan juga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat maupun pembangunan desa.

Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa karena dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dalam mengelola keuangan desa.

Jaksa dan Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir

Usai persidangan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar SH, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

Menurutnya, jaksa masih akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan lapor dulu dengan pimpinan terkait upaya hukum selanjutnya setelah putusan dibacakan. Tapi pada dasarnya semua yang kami dakwakan terbukti," ujar Ekke.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Redo Frengki, juga menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Ia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami masih pikir-pikir terkait putusan untuk klien kami," katanya.

Karena baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir, putusan perkara korupsi Dana Desa Dusun Tengaa tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum bagi para pihak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.