Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi bagi keluarga korban perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih sebagai bagian dari upaya pemulihan korban dan pemenuhan hak-hak yang telah diputus pengadilan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di Jakarta, Kamis, mengatakan lembaganya menghormati putusan majelis hakim yang tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa, tetapi juga mengakomodasi hak keluarga korban melalui pemberian restitusi.

"Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi," kata Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

LPSK memberikan pelindungan kepada lima orang yang terdiri atas istri, anak, dan keluarga korban selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Layanan yang diberikan meliputi pelindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dan membebankan restitusi sebesar Rp860 juta.

Selanjutnya, pada putusan 20 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 10 orang terdakwa lainnya dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp3,25 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran restitusi.

LPSK sebelumnya menghitung total kerugian yang dialami korban dan ahli waris mencapai sekitar Rp5,85 miliar berdasarkan pemeriksaan serta penilaian kewajaran kerugian yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Menanggapi adanya perbedaan antara nilai restitusi yang dihitung LPSK dengan putusan pengadilan, Antonius menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.

"Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan," ujar dia.

Ia menambahkan LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan restitusi berjalan sesuai ketentuan sebagai bagian dari pemulihan dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.