Kuasa Hukum Tersangka Penganiayaan di Batam Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polsek Bengkong
Dewi Haryati July 23, 2026 02:07 PM

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nanda Nababan, kuasa hukum Yehezkiel Benaya Hutagalung, mempertanyakan profesionalisme penyidik Polsek Bengkong dalam menangani perkara dugaan penganiayaan di Batam yang menjerat kliennya. 

Menurutnya, Yehezkiel justru merupakan korban pengeroyokan yang kini tengah diproses di Polresta Barelang.

Nanda menilai terdapat kejanggalan, karena dalam perkara yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama, kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Bengkong.

Sementara di Polresta Barelang, ia berstatus sebagai korban pengeroyokan.

"Kasus pengeroyokan sedang diproses di Polresta Barelang. Namun di sisi lain klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Polsek Bengkong," kata Nanda, Rabu (22/7/2026).

Nanda mengatakan hal tersebut menimbulkan pertanyaan karena masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.

Ia juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya, karena selama proses penyidikan Yehezkiel selalu bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, memiliki alamat yang jelas, serta tidak berupaya melarikan diri.

"Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik. Kami mempertanyakan urgensi penahanan terhadap seseorang yang masih menjalani pemulihan akibat luka serius," ujarnya.

Dalam pemeriksaan ulang yang diminta pihaknya, Nanda mengaku menemukan sejumlah fakta baru. 

Berdasarkan keterangan saksi yang mereka hadirkan, Yehezkiel disebut bukan pihak yang memulai perkelahian, melainkan lebih dulu dipukul, sehingga melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri.

"Klien kami bukan yang memulai perkelahian. Dia dipukul lebih dulu dan melakukan perlawanan untuk membela diri. Setelah itu justru dipanggilkan sejumlah orang dan dikeroyok secara membabi buta," katanya.

Nanda, mengatakan pihaknya memiliki rekaman video yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti belum disitanya rekaman CCTv di lokasi kejadian. 

"Seluruh barang bukti seharusnya diamankan agar peristiwa tersebut dapat diungkap secara terang," tegasnya.

Nanda juga mempertanyakan alasan mengapa CCTv di lokasi tidak disita.

Menurutnya hal itu penting untuk mengetahui siapa yang memulai dan bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya.

Dalam kesempatan itu, Nanda juga mendesak agar pemilik Homestay Mimi & Coco yang disebut bernama Marlina segera diproses hukum.

Berdasarkan keterangan saksi yang mereka miliki, Marlina diduga menghubungi sejumlah orang untuk datang ke lokasi, hingga terjadi pengeroyokan terhadap kliennya.

"Kami mempertanyakan kenapa Marlina sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ada dugaan dia yang menghubungi dan mengumpulkan orang-orang untuk melakukan pengeroyokan," kata Nanda.

Pihaknya bahkan berencana melaporkan Marlina ke Polsek Bengkong dengan dugaan menyuruh melakukan tindak pidana. 

Menurut Nanda, laporan tersebut tidak hanya terkait dugaan pengeroyokan, tetapi juga dugaan percobaan pembunuhan berencana.

"Kami menilai ada jeda waktu sebelum pengeroyokan terjadi. Ini bukan sekadar reaksi spontan, sehingga kami akan melaporkan dugaan percobaan pembunuhan berencana," tegasnya.

Sementara mengenai kasus pengeroyokan yang dilaporkan kliennya ke Polresta Barelang, Nanda mengungkap polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka.

Meski demikian, Nanda meminta penyidik kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan Marlina sebagai tersangka apabila alat bukti dianggap telah memenuhi unsur.

Di sisi lain, kuasa hukum juga melontarkan tudingan adanya dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum polisi saat kejadian berlangsung.

Ia menyebut kliennya mengaku sempat ditendang di bagian perut dan diancam menggunakan senjata api oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi ketika diminta berdamai dengan para pelaku.

"Klien kami mengaku ditendang di bagian perut dan ada oknum yang mengacungkan senjata sambil mengaku sebagai polisi. Dugaan ini akan kami laporkan ke Propam untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Atas berbagai temuan tersebut, pihaknya mengaku telah mengadukan Kapolsek Bengkong beserta penyelidik yang menangani perkara ke Propam Polda Kepri. 

Laporan juga disampaikan ke Komisi III DPR RI serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Nanda.

Kapolsek: Kasus Berbeda

Menurut Tigor, penyidikan yang dilakukan Polsek Bengkong berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/86 tertanggal 4 Juni 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di luar Homestay Mimi & Coco.

"Laporan tersebut dibuat oleh Ratna Erna Aprilyanti dengan korban Andika Saputra S. Milala. Dalam perkara ini, yang ditetapkan sebagai terlapor atau pelaku berinisial YBCH, laki-laki berusia 18 tahun," kata AKP Tigor.

Tigor menjelaskan, peristiwa itu bermula saat YBCH menginap di Homestay Mimi & Coco bersama dua perempuan.

Pada malam itu, mereka diduga membuat keributan di dalam kamar dengan suara musik dan televisi yang keras sehingga mengganggu tamu lain.

Andika Saputra, yang merupakan karyawan homestay beberapa kali naik ke lantai dua untuk menegur rombongan tersebut. 

Teguran pertama direspons dengan permintaan maaf, sementara teguran kedua membuat volume musik sempat dikecilkan.

Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, suara ribut, musik keras, hingga pintu yang dibanting kembali terdengar, dan mengganggu tamu lain, pemilik homestay meminta Andika untuk kembali memberikan teguran.

Saat Andika sedang duduk di area parkir, YBCH bersama seorang teman wanitanya turun dari lantai atas. Saat itu, YBCH menghampiri Andika dan menanyakan siapa yang telah menegur mereka.

"Andika kemudian menjawab agar mereka menghargai tamu lain karena homestay bukan hanya digunakan oleh mereka," kata Tigor.

Mendengar jawaban tersebut, YBCH disebut menjawab bahwa dirinya telah membayar kamar, sehingga merasa bebas melakukan apa pun. Setelah itu, YBCH beberapa kali menepuk punggung Andika.

Pada tepukan ketiga, Andika menangkis tangan YBCH. Situasi kemudian memanas ketika YBCH menarik tangan kanan Andika dan langsung melayangkan satu pukulan ke arah wajah korban, hingga keduanya terlibat perkelahian.

Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami luka robek pada telinga kiri serta lebam di bagian pipi kiri.

Tigor menjelaskan mengenai video viral pengeroyokan tersebut merupakan kasus berbeda dan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Barelang dan sudah ditangani.

"Kasus pengeroyokan itu memang terjadi di hari yang sama dan hanya berbeda jam dari sebelumnya terjadi penganiayaan,'' kata Tigor.

Ia juga mengatakan penetapan YBCH sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, sementara mengenai pengeroyokan sudah dilaporkan  ke Polresta Barelang oleh tersangka dan pelakunya sudah diamankan.

Tigor menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani dan pelaku dalam pengeroyokan yang ada di dalam video yang beredar sudah ditangkap dan saat ini berada di Polresta Barelang. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.