Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Ekspos Hasil Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026
Hilarius Ninu July 23, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menyelenggarakan Ekspos Hasil Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 pada Rabu (22/7/2026) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka. Kegiatan ini menjadi tahapan akhir pelaksanaan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah sekaligus forum penyampaian hasil kepada para pemangku kepentingan guna memperoleh masukan sebelum ditetapkan sebagai data resmi.

Kegiatan dihadiri oleh Stanislaus Ola A. selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka mewakili  Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, para Camat, Lurah dan Kepala Desa pada wilayah kegiatan, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sikka.

Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026 dilaksanakan pada 6 kecamatan dan 30 desa/kelurahan, meliputi: Kecamatan Alok (4 kelurahan), Kecamatan Alok Barat (4 kelurahan), Kecamatan Alok Timur (3 desa dan 4 kelurahan), Kecamatan Kangae (6 desa), Kecamatan Kewapante (7 desa) dan Kecamatan Waigete (2 desa).

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan survei terhadap 210 sampel bidang tanah, yang terdiri atas 188 bidang nonpertanian dan 22 bidang pertanian. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan analisis berbagai jenis data pasar tanah, meliputi 193 sampel tanah kosong, 17 sampel tanah dan bangunan, 92 data transaksi, serta 118 data penawaran.

Baca juga: Rakor Triwulan III Perkuat Konservasi dan Persiapan Festival Komodo Riung NTT 

 

 

 

Paparan hasil analisis dan pengolahan data disampaikan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Wahyu Adi Widagdo, S.H. Dalam paparannya dijelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis diperoleh Indeks Rata-Rata Nilai Tanah Nonpertanian sebesar 117,56, sedangkan Indeks Rata-Rata Nilai Tanah Pertanian sebesar 119,16.

Hasil tersebut menunjukkan adanya kenaikan nilai tanah sebesar 17,56 persen pada zona nonpertanian dan 19,16 % pada zona pertanian dibandingkan data sebelumnya (tahun 2023). Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan wilayah, peningkatan aksesibilitas, karakteristik kawasan, serta dinamika sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Sikka yang terus berkembang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT., menyampaikan bahwa pembaruan Zona Nilai Tanah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Zona Nilai Tanah bukan merupakan penetapan harga jual tanah, melainkan informasi mengenai nilai tanah yang disusun berdasarkan analisis data pasar secara profesional. Oleh karena itu, pembaruan secara berkala sangat diperlukan agar informasi yang tersedia selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan dan dapat menjadi dasar yang objektif dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan," ujar Herman.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Peta Zona Nilai Tanah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan, antara lain sebagai dasar penyusunan informasi nilai tanah, acuan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi referensi bagi pemerintah daerah, PPAT, lembaga keuangan, penilai publik, maupun masyarakat dalam memperoleh gambaran nilai tanah pada suatu kawasan.

Dari hasil kegiatan tersebut, Tim Zona Nilai Tanah menyimpulkan bahwa pembaruan peta berhasil menggambarkan perubahan nilai tanah yang terjadi sebagai dampak perkembangan wilayah di Kabupaten Sikka.

Oleh karena itu, pembaruan Peta Zona Nilai Tanah perlu dilaksanakan secara berkala agar data yang tersedia tetap aktual dan mampu mengikuti dinamika perkembangan wilayah.

Selain itu, dukungan Pemerintah Daerah diharapkan terus ditingkatkan, baik dalam pelaksanaan pembaruan maupun perluasan cakupan wilayah Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten Sikka. Dengan demikian, hasil pembaruan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, penilaian aset, investasi, maupun peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Melalui kegiatan ekspos ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi spasial pertanahan, termasuk Zona Nilai Tanah, melalui Portal BHUMI ATR/BPN di https://bhumi.atrbpn.go.id, yang menyediakan peta interaktif serta berbagai informasi geospasial pertanahan secara mudah, cepat, dan transparan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.