257 Gram Sabu dan 309 Butir Ekstasi Disita, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba
Ayu Prasandi July 24, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Polres Binjai memaparkan pengungkapan kasus di wilayah hukumnya sejak sebulan belakangan. 


Kasus peredaran narkoba masih mendominasi. Hasilnya Satres Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 20 orang tersangka. 


"Di mana dalam satu bulan Alhamdulillah dari Satres Narkoba telah mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka," ujar Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda, saat menggelar press release di Aula Kantor Polres Binjai, Jumat (24/7/2026). 


Lanjut Bimo, kasus yang diungkap bukan sekedar angka, tapi bentuk perlindungan Polres Binjai untuk generasi muda. 


"Dari total 16 kasus yang diungkap jenis narkobanya sabu-sabu seberat 257,62 gram, pil ekstasi sebanyak 309 butir dan ganja kering 78,88 gram, dan alat pendukung lima unit Handphone, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 305 ribu," ujar Bimo. 


Sedangkan itu, empat orang tersangka dalam empat kasus dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. 


Sementara tersangka sabu dan ekstasi sebanyak 11 kasus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 


"Dan tersangka ganja sebanyak satu kasus dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 Tahun penjara," ucap Bimo.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.