1.210 Rakit PETI Dimusnahkan, Polres Kuansing Tangkap 14 Orang Tersangka
Nolpitos Hendri July 24, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Perang terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus digencarkan.

Bukan sekadar operasi sesaat, pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menggerogoti lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut dilakukan secara berlapis.

Mulai dari edukasi, patroli, pengawasan hingga penindakan hukum, seluruh jajaran Polres Kuansing terus mempersempit ruang gerak para pelaku PETI.

Hingga Kamis (23/7/2026), tercatat sebanyak 1.210 unit rakit PETI telah dimusnahkan.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari 193 kegiatan penindakan yang dilakukan jajaran Polres Kuansing sejak 1 Januari 2026.

Di balik angka seribuan rakit yang dimusnahkan, aparat juga terus memburu pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengungkapkan penanganan PETI tidak berhenti pada penghancuran sarana tambang.

Sebanyak 10 Laporan Polisi (LP) telah ditangani dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi penambangan, tetapi juga terhadap penampung maupun pelaku pemurnian emas yang terbukti terlibat. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Hidayat, Jumat (24/7/2026).

2.830 Imbauan, PETI Tetap Bermunculan

Di tengah masifnya penindakan, Polres Kuansing juga menyadari bahwa persoalan PETI tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum.

Pasalnya, aktivitas tambang ilegal kerap kembali muncul di sejumlah wilayah meski sebelumnya telah ditertibkan.

Maka, langkah pencegahan terus digencarkan.

Sepanjang periode tersebut, jajaran Polres Kuansing telah melaksanakan 2.830 kegiatan imbauan dan edukasi kepada masyarakat.

Warga diminta tidak terlibat, tidak membantu, serta tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebab, dampak PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Aktivitas tersebut juga meninggalkan kerusakan lingkungan, mengubah bentang alam, mencemari aliran sungai dan berpotensi mengancam keselamatan warga.

Kapolres menjelaskan, penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pendekatan.

Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Kemudian langkah preventif dilaksanakan dengan patroli serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan menjadi lokasi PETI.

Sementara pendekatan represif dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku dan proses hukum bagi mereka yang terbukti terlibat.

Menurut AKBP Hidayat, keberhasilan penanganan PETI merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kuansing dan jajaran yang terus bergerak secara konsisten.

Namun, kepolisian menyadari bahwa pemberantasan PETI tidak mungkin dilakukan sendirian.

Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang terus berusaha mencari celah.

"Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas PETI.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.