TRIBUN-MEDAN.COM – Bu guru dan suaminya diduga cabuli siswa SD di Tanjungbalai, anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung minta keduanya dihukum seberat-beratnya.
Anggota DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung minta suami istri yang merupakan guru PPPK itu dihukum seberatnya.
"Itu perbuatan biadab, tidak ada rasa kemanusiaan. Suami isteri harus dihukum seberat-beratnya.
Ada dua hal yang perlu segera dilakukan.
Pertama, saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera menahan dan menyelidiki segera untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik kejahatan itu," kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung melalui jaringan telepon, Jumat (24/7/2026).
Ia meminta agar pemerintah Kota Tanjungbalai, KPAD, dan instansi terkait lainnya segera mengadvokasi anak-anak dan keluarga korban untuk segera dievakuasi dan ditangani dengan baik.
Baca juga: Hak Eks Pekerja Tak Dibayar, Ternyata Gaji Dipinjam untuk Bangun RSU Tanjung Selamat Padang Tualang
"Perlu juga memang diselidiki lebih lanjut, apakah ada korban lainnya yang terlebih dahulu dikerjai oleh terduga pelaku," katanya.
Ia menghimbau kepada orang tua ataupun masyarakat yang mengetahui anak-anak pernah menjadi korban pencabulan, atau korban dari terduga pelaku, segera melaporkan ke Pihak Terkait.
"Saya akan ke Tanjungbalai untuk membantu agar masalah ini segera ditangani dengan baik," pungkas Doli.
Sebelumnya, Polres Tanjungbalai telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (24/7/2026).
D alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan istrinya AIK ditetapkan sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban memebenarkan peristiwa tersebut.
D alias A ditersangkakan setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban A (12) anak yatim-piatu yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Korban diduga dicabuli dengan diberikan iming-iming bermain ponsel.
Baca juga: SELEBGRAM Mondy Tatto Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Suami di Bekasi, Motif Cinta Segitiga
Namun, saat korban sedang lengah, tersangka diduga langsung melancarkan aksinya melelehkan korban.
Padahal sudah tersangka, suami guru PPPK di Tanjungbalai masih belum mengakui perbuatannya yang diduga mencabuli siswa SD.
Adapun suami guru PPPK berinisial A belum mengakui perbuatannya yang diduga mencabuli siswa SD yang merupakan anak yatim piatu.
A suami guru berinisial AIK itu masih tak akui perbuatan kejinya meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam kasus tindak pidana pencabulan ini, sudah kita tetapakan sebagai tersangka, inisial D alias A.
Sedangkan untuk status istri sebagai saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban.
Katanya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru terhadap perkara ini.
"Sejauh ini masih kita cari bukti, kalau sudah terpenuhi dua alat bukti akan kami tersangkakan," katanya.
Sementara itu, petugas masih mendalami motif tersangka. Sebab, D alias A belum mengakui perbuatannya.
"Sejauh ini, untuk korban lain belum dapat kita pastikan, karena tersangka belum mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Ia mengaku, saat ini baru satu orang korban melaporkan perbuatan tersangka.
"Saat ini baru empat orang saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Baca juga: 3 Tahun Laporan Dugaan Penipuan Fasilitas Umrah Mandek, Polda Didesak Naikkan Kasus ke Penyidikan
Ia berharap, masyarakat tidak terpancing isu-isu diluar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat dapat melaporkan ke call center kami di 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Masyarakat adalah sahabat polri," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai hebo soal penggerudukan rumah seorang ASN Pemko Tanjungbalai.
Ratusan masyarakat itu mendatangi rumah itu untuk mempertanyakan soal beredarnya isu pencabulan yang dilakukan oleh suami istri terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk dibangku kelas lima sekolah dasar.
(*/tribun-medan.com)