TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Selain gaji yang tak dibayarkan selama tujuh bulan, ternyata gaji mantan atau eks pekerja sempat dipinjam oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Selamat Padang Tualang dibawah naungan PT Tembakau Deli Medica (TDM).
Parahnya gaji yang dipinjamkan sampai detik ini tidak dikembalikan kepada puluhan mantan atau pekerja yang masih aktif di RSU Tanjung Selamat.
"Pihak PT TDM meminjam satu bulan gaji seluruh pekerja yang berjumlah 55 orang di Bulan Oktober 2025 lalu. Dengan etikat mau mengganti, tapi sampai saat ini belum diganti," ujar RF mantan pekerja di RSU Tanjung Selamat, Jumat (24/7/2026).
RF menambahkan, alasan PT TDM meminjam gaji puluhan pekerja pada saat itu ialah, untuk menyelesaikan proyek pembangunan di RSU Tanjung Selamat.
"Karena pada saat itu pembangunan terus dilakukan. Supaya rumah sakit bisa bekerjasama lagi dengan BPJS kesehatan. Dan kami gak tau kenapa meminjam gaji kami. Soal anggaran rumah sakit mereka yang tau lah," ucap RF.
Disinggung kenapa pekerja memberikan gajinya, alasan hanya semata-mata untuk membangkitkan Rumah Sakit Umum Tanjung Selamat.
"Kami berkomitmen dan dengan penuh kesadaran juga, kami memberikan pinjaman itu," ujar RF.
Direktur PT Tembakau Deli Medica, Tahi Sahata Manurung saat dikonfirmasi memilih bungkam.
Pesan singkat yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp juga tak dibalas oleh Tahi.
Sikap yang dilakukan Tahi serupa dengan Kepala Rumah Sakit Umum Tanjung Selamat, drg Kardillah Yayang.
Yayang yang dikonfirmasi sejak Kamis (23/7/2026) juga tak merespon.
Keduanya sepakat memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Dikabarkan sebelumnya, nasib malang dialami sejumlah mantan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sudah mengabdi di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Selamat di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya gaji mereka tertunggak berbulan-bulan hingga tujuh bulan belum dibayarkan.
Mirisnya lagi, bukan menyelesaikan persoalan gaji, manajemen malah memutus kontrak pekerja tersebut secara sepihak.
Bahkan pekerja lainnya yang mengalami persoalan yang sama juga memilih mengundurkan diri atau resign akibat gaji yang berbulan-bulan tertunggak.
"Saya bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Selamat Padang Tualang dibawah naungan PT TDM.
Saya bekerja di rumah sakit tersebut dari Tahun 2013 sampai Tahun 2026. Namun saya dipecat secara sepihak, kontrak saya tidak dilanjutkan," ujar RF salahseorang pekerja yang diputus kontrak saat diwawancarai di Stabat, Kamis (23/7/2026).
Pemutusan kontrak RF dinilai sepihak tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia sebelumnya tak pernah menerima surat peringatan (SP) atau semacamnya.
"Kami ada tiga orang yang dipecat sepihak. Sedangkan ada lebih dari lima orang yang resign karena gajinya gak dibayarkan beberapa bulan," sambungnya.
Anehnya kata RF, pada bulan Juni 2026 lalu, gaji seluruh pekerja di RSU Tanjung Selamat disalurkan.
Gitupun persoalan gaji yang tertunggak hingga tujuh bulan ini sudah disampaikan RF ke pihak direksi.
Namun sampai detik ini RF dan pekerja lain yang menuntut gaji, masih belum mendapatkan jawaban yang pasti.
"Persoalan gaji yang tujuh bulan sudah berulang kali saya sampaikan ke direksi, tapi tidak ada jawaban. Gaji saya pada saat itu sebesar Rp 3.140.000. Dan soal gaji pekerja ini bervariatif Rp 3-4 juta, sesuai jabatannya," kata RF.
RF pun menguraikan, jika pekerja PKWT di RSU Tanjung Selamat diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
"Pernah diperpanjang kontrak setahun sekali, perenam bulan, dan bahkan satu bulan sekali," ujar RF.
Persoalan tertunggaknya gaji pekerja RSU Tanjung Selamat, terjadi bukan yang pertama kali.
Pada tahun 2023 lalu, gaji RF tertunggak selama empat bulan dan Tahun 2024 tertunggak tujuh bulan.
"jadi Rumah Sakit Umum Tanjung Selamat ini sudah sering menunggak gaji pekerjannya. Alasan pihak rumah sakit pada waktu itu karena belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Memang pada saat gaji kami tertunggak belum kerjasama dengan BPJS," ucap RF.
"Kalau janji manis itu banyak, tapi sampai detik ini gaji saya dan teman-teman yang tertunggak belum diberikan. Harapan kami PT TDM ini kooperatif dengan kami selaku pekerja yang sudah dipecat atau yang resign," tambahnya.
Tak hanya gaji, para pekerja yang kontraknya sudah tak diperpanjang dan yang sudah resign, masih menuntut hak yang lain.
"Hak-hak kami yang lain belum diberikan seperti surat keterangan tidak bekerja lagi, serta surat izin kerja (SIK). Kami curiga apa maksud mereka belum memberikannya," kata RF.
(cr23/tribun-medan.com)