Malaysia Deportasi 198 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah, 4 Warga dari Bangkalan
Dwi Prastika July 25, 2026 02:51 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 198 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.

Dari total jumlah tersebut, 45 PMI berasal dari Jawa Timur, termasuk empat warga Kabupaten Bangkalan yang telah dijemput Dinas Perindustrian dan Ketengakerjaan (Disperinaker) setempat dari Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur di Jalan Ngagel, Surabaya, pada Jumat (24/7/2026) petang. 

Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengungkapkan, penjemputan empat PMI nonprosedural asal Bangkalan itu menindaklanjuti surat dari BP3MI Jawa Timur tertanggal 23 Juli 2026 tentang Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah Kelompok Rentan.

"Kami menjemput empat warga kami dari Kantor BP3MI Jawa Timur di Surabaya. Serah terima kepada pihak keluarga telah rampung sekitar pukul 18.30 WIB," ungkap Jemmi kepada TribunMadura.com.

 

Informasi tentang deportasi 198 PMI tersebut berawal dari surat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Nomor 09536/PK/07/68 tentang Permohonan Fasilitasi Ketibaan 198 PMI Bermasalah Kelompok Rentan dari Depot Tahanan Imigresen Semenanjun Malyasia tertanggal 22 Juli 2023. 

Berdasarkan surat dari BP3MI Provinsi Jawa Timur yang diterima Disperinaker Kabupaten Bangkalan, empat orang PMI asal Bangkalan yang dideportasi dari Malaysia terdiri dari pria inisial HSN, warga Kecamatan Tragah yang bekerja sebagai buruh bangunan, perempuan berinisial MRY, warga Kecamatan Tragah sebagai tukang pijat. 

Baca juga: Rois Meninggal di Malaysia karena Sakit, Disperinaker: 9 PMI Bangkalan Meninggal Sepanjang 2026

Pria berinisial AHM, warga Kecamatan Sepulu yang bekerja sebagai buruh bangunan dan perempuan berinisial RHM, warga Bangkalan yang bekerja di sebuah kedai atau warung.

Jemmi menjelaskan, rombongan PMI bermasalah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan difasilitasi kepulangannya ke Surabaya menggunakan bus untuk tiba di Kantor BP3MI Jawa Timur. 

"Dua perempuan tersebut berada di Malaysia sekitar 11 tahun, sementara kedua pria itu sudah sembilan tahun dan 12 tahun," jelas Jemmi.

Ia memastikan, Tim Disperinaker Kabupaten Bangkalan telah memberikan arahan sekaligus sosialisasi kepada empat PMI dan keluarganya agar bekerja ke luar negeri secara prosedural.  

"Kami pasti fasilitasi, untuk mendapatkan informasi penempatan luar negeri secara prosedural, bisa datang ke Disperinaker Bangkalan," pungkas Jemmi.

Baca juga: 37 Tahun Merantau di Malaysia, PMI Asal Bangkalan Meninggal Saat Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Jaminan Perlindungan Hukum bagi PMI Prosedural

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penepatan Tenaga Kerja (BPKPTK) Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Indah Sri Wahyuni, mengungkapkan, sejak tahun 2019, pihak secara intensif memberikan sosialisai ke sekolah-sekolah tingkat SMA maupun SMK, hingga kampus tentang kemudahan dan penempatan kerja sebagai PMI prosedural.

"Kami juga menggandeng Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di SMK hingga menggelar bimtek untuk BKK se-kabupaten. BKK memfasilitasi alumninya untuk mendapakan pekerjaan, termasuk bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara prosedural," ungkap Indah kepada TribunMadura.com.

Indah menjelaskan, banyak skema penempatan kerja luar negeri yang memang belum dipahami dengan benar oleh sebagian besar masyarakat Bangkalan.

Baca juga: Puluhan PMI Sampang Dipulangkan Paksa dari Luar Negeri, Malaysia Paling Banyak

Sehingga membutuhkan waktu untuk mengubah pola pikir masyarakat bahwa menjadi PMI prosedural lebih menguntungkan daripada PMI nonprosedural.

Untuk PMI prosedural, mendapatkan kontrak kerja resmi, perjanjian penempatan, paspor kerja, visa kerja, dan terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Sistem Komputerisasi (Sisko) P2MI.

"Pelaksana penempatan PMI berizin, yaitu BP2MI dengan skema G to G, P3MI (P to P) atau penempatan mandiri resmi. Selain itu, perlindungan hukum terjamin penuh oleh Pemerintah Indonesia dan KBRI/KJRI di negara penempatan serta jaminan sosial wajib terdaftar dan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi program PMI," papar Indah. 

Sementara PMI nonprosedural, dokumen ketenagakerjaan tidak lengkap, menggunakan dokumen atau visa yang salah, misalnya visa ziarah, visa turis, dan visa umrah. 

"Penempatan melalui calo, perorangan, atau agen ilegal tanpa izin resmi. Sehingga sangat minim perlindungan hukum, rentan tidak diakui otoritas negera setempat karena dianggap pekerja ilegal. PMI prosedural sekarang sudah dilindungai dari tingkat desa," tegasnya. 

Baca juga: Belum Genap 6 Bulan di Taiwan, PMI Asal Bangkalan Meninggal di Mess Pabrik

Jumlah PMI Prosedural Bangkalan Meningkat Sejak 2018

Bekerja di luar negeri atau PMI resmi memang membutuhkan proses waktu hingga tiga bulan untuk pengurusan kelengkapan sejumlah dokumen; di antaranya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP), surat keterangan medical check, kecakapan bahasa, paspor, visa kerja, hingga kepesertaan jaminan sosial. 

"Karena itulah sekarang berubah nama PMI karena skill kita yang dihargai, bukan lagi seperti dulu dengan nama TKI (Tenaga Kerja Indonesia)," ungkap Indah.

Ia menjelaskan, tren PMI asal Bangkalan yang berangkat resmi mengalami peningkatan dalam tujuh tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2024 meski sempat menurun karena pandemi Covid-19. 

Saat wabah Covid-19 pada tahun 2020, hanya ada 26 PMI.

Sebelumnya mulai 2018 terdata sejumlah 150 PMI dan menjadi 153 PMI di tahun 2019.

Jumlahnya terus naik hingga 407 PMI di tahun 2022, meningkat jadi 615 PMI tahun 2023, namun kembali menurun 477 PMI di tahun 2024 dan 285 di tahun 2025. 

"Dua tahun terakhir menurun karena Malaysia menutup diri, tidak menerima pekerja dari Indonesia untuk tenaga buruh pabrik dan konstruksi. Kecuali pekerja informal seperti ART (asisten rumah tangga). Akhirnya tren sebaran PMI kita berubah, pindah ke negara Eropa seperti Turki, Bulgaria, hingga Bosnia," pungkas Indah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.