TRIBUNWOW.COM – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung memicu polemik usai ia memasuki rumah tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha membela langkah penyidik Kejagung dan menilai proses hukum terhadap Febrie telah dilakukan secara hati-hati, terukur, serta sesuai prosedur.
Sementara itu, Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa ketiadaan rompi tahanan dan borgol disebabkan oleh proses administrasi yang dilakukan pada malam hari sehingga berlangsung terburu-buru.
Di sisi lain, meski Febrie merasa dikriminalisasi, pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan berkoordinasi secara ketat dengan Kejagung maupun Polri. (*)