POSBELITUNG.CO - Pihak yang mengeklaim sebagai pemilik sah aset uang tunai serta 74 kg emas hasil penggeledahan penyidik Polri bersiap melayangkan gugatan praperadilan.
Langkah hukum ini diambil untuk merespons tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengonfirmasi secara langsung rencana pengajuan gugatan tersebut.
Don Ritto yang merupakan rekan dari Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/7/2026) lalu.
Saat ini, Don Ritto resmi menjalani penahanan di Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Handika mengatakan alasan pihak-pihak yang dimaksud melakukan gugatan karena uang dan emas tersebut diklaim tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie.
"Fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De'Clan, Money Changer dan di (rumah) Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," kata Handika dalam keterangannya melalui video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2026).
Namun, Handika belum mengungkapkan lebih detail terkait waktu pengajuan gugatan praperadilan tersebut akan dilakukan.
Dia hanya mengatakan bahwa tim 9 Kejagung dalam posisi tertekan sehingga mengambil keputusan dengan menyatakan bahwa uang dan emas tersebut berkaitan dengan kasus.
"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis. Untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ucapnya.
Berkaca dari upaya hukum ini, apakah status tersangka terhadap Febrie akan gugur jika gugatan praperadilan dari pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang dan emas tersebut?
Baca juga: Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, Pengamat : Itu Pembangkangan Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Febrie tidak otomatis gugur ketika gugatan praperadilan dari pemilik uang dan emas dikabulkan oleh hakim.
Dia memastikan bahwa penyidik memiliki barang bukti lain selain uang dan emas yang disita tersebut.
"Ya milik siapapun harta itu, FA (Febrie Adriansyah) tetap kena (pasal) tindak pidana korupsi."
"Saya kira selain uang dan emas, masih banyak aset lain yang bisa diidentifikasi (merupakan) hasil kejahatan korupsi," kata Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Senada dengan Fickar, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut meyakini bahwa penyidik telah memiliki bukti lain untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Penyidik sudah punya alat bukti yang cukup. Jika (gugatan praperadilan) dikabulkan, maka masih ada alat bukti yang lain," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Boyamin juga mengatakan bahwa uang dan emas yang disita tersebut hanyalah barang bukti dan bukan alat bukti.
"Uang itu hanya barang bukti, bukan alat bukti," jelasnya.
Dalam hukum pidana, barang bukti adalah benda yang disita oleh aparat penegak hukum karena diduga dipakai atau berkaitan dengan kejahatan, dihasilkan dari kejahatan, atau berhubungan langsung dengan tindak pidana.
Sementara, alat bukti merupakan sarana formal yang diakui undang-undang dan digunakan hakim untuk memutus terdakwa bersalah atau tidak.
Adapun alat bukti di antaranya adalah keterangan saksi, ahli, surat, atau petunjuk.
Di sisi lain, fungsi barang bukti berbeda dengan alat bukti. Barang bukti berfungsi untuk menguatkan keyakinan hakim serta memperkuat keterangan alat bukti lain.
Sedangkan, alat bukti dijadikan landasan utama hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Ancaman Pidana jika Penggugat Tak Bisa Ungkap Alasan Simpan Uang dan Emas
Fickar juga mengungkapkan bahwa ketika gugatan praperadilan dikabulkan, maka penggugat masih dibebani pembuktian soal alasan menyimpan harta tersebut di sejumlah lokasi yang digeledah penyidik.
Dia mengatakan jika penggugat tidak bisa membuktikan, maka uang dan emas yang disita itu bisa dijadikan dugaan kuat hasil korupsi milik Febrie oleh penyidik.
"Pemilik tidak cukup hanya mengakui karena (uang dan emas) itu tidak hasil korupsi saja. ASN seperti FA itu dilarang berbisnis apalagi yang berkaitan dengan jabatan."
"Jadi pemilik harus bisa membuktikan apa hubungannya hartanya ditaruh di rumah FA. Kalau tidak bisa itu menjadi bagian dari hasil korupsinya FA," jelas Fickar.
Sementara, Boyamin menuturkan jika gugatan praperadilan tidak dikabulkan, maka penggugat bisa terancam sanksi pidana.
Pasalnya, kata Boyamin, penggugat bisa dianggap melakukan perbantuan atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Kalau nanti yang melakukan gugatan itu terus diverifikasi dan ternyata tidak terbukti milik dia, ya akan menerima konsekuensi hukum. Bisa disangka ikut membantu atau merintangi penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga meyakini bahwa penyidik akan memintai keterangan kepada penggugat terkait asal usul uang dan emas tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan demi mengetahui apakah uang dan emas itu didapat dari hasil tindak pidana atau tidak.
"Kalau memang ada gugatan praperadilan, saya malah ikut senang sih. Jadi malah akan semakin membuka uang dan emas itu milik siapa."
"Dan kalau polisi atau jaksa profesional, itu kan berarti terkait dengan harta hasil kejahatan," jelasnya.
Bantahan Febrie dan Don Ritto soal Uang dan Emas
Sebelumnya, Febrie maupun Don Ritto telah membantah bahwa uang dan emas yang ditemukan di sejumlah lokasi adalah milik mereka.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan uang yang disita tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari kafe de'Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.
Dia mengeklaim bahwa uang yang ditemukan untuk kebutuhan pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha? Hari ini kami tidak berani menyebut," katanya pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Pernyataan Handika pun sekaligus membantah bahwa uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda, Handika juga membantah bahwa emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang ditemukan Polri di kediaman diduga milik Febrie di Sentul adalah milik Don Ritto.
Dia mengungkapkan aset itu milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
"Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," ujar Handika dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) lalu.
Febrie pun turut menjelaskan terkait temuan uang dan emas tersebut. Dia mengakui lokasi tempat ditemukan barang tersebut adalah rumah miliknya.
Namun, ia membantah bahwa uang dan emas yang ditemukan adalah miliknya. Febrie juga tidak menjelaskan secara gamblang sosok pemilik dari uang dan emas itu.
"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," beber Febrie ketika konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," tambahnya. (Sumber: Tribunnews)