Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, Pengamat : Itu Pembangkangan Hukum
Dedi Qurniawan July 25, 2026 10:23 PM

BANGKAPOS.COM - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tanpa rompi tahanan dan borgol memicu sorotan tajam serta dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut dianggap mencerminkan perlakuan istimewa yang merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H., menyebut penanganan perkara eks pejabat ini diwarnai berbagai kejanggalan prosedur.

Menurutnya, diskriminasi penegakan hukum sangat terlihat sejak awal proses pengalihan perkara dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung. Ia menegaskan bahwa pengabaian SOP penahanan terhadap tersangka pelanggaran pidana tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Zuhri menyoroti dinamika penetapan status hukum FA yang dinilainya membingungkan sejak awal pengalihan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung.

"Dari Kortastipidkor diserahkan atau dilimpahkan ke Kejagung RI. Status P21-nya tidak jelas. Ada jeda beberapa waktu, lalu tiba-tiba keluar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru."

"Status tersangka sempat dianulir menjadi cuma saksi, lalu setelah itu dijadikan tersangka lagi," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com dari kantor redaksi Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026).

Proses penanganan kasus ini kemudian memasuki babak baru setelah Tim 9 yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, diterbitkan pula Sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah menjalani pemeriksaan marathon pada Jumat malam (24/7/2026), FA akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kendati demikian, cara penahanan FA juga menjadi tanda tanya Zuhri.

"Saat ditahan, dia tanpa rompi dan borgol. Ini bentuk pembangkangan hukum. Prinsip equality before the law diremehkan. Pejabat diistimewakan hanya dengan alasan buru-buru karena sudah malam. Untuk apa KUHAP dan SOP dibuat bagi terduga pelaku pidana jika pada akhirnya diabaikan?" tegasnya.

Desak KPK 'Take Over' Perkara

Atas penanganan perkara ini, Zuhri mendesak KPK untuk tidak sekadar melakukan supervisi, melainkan mengambil alih (take over) penanganan kasus FA secara penuh demi menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan mutlak bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain.

"Idealnya, bagi FA pasca-resmi jadi tersangka, pihak Kejagung RI lewat Tim 9 menyerahkan kasusnya agar ditangani KPK."

"Kenapa KPK tidak berani dan hanya sebatas supervisi? Padahal ini demi kebaikan internal Kejaksaan RI juga," ungkapnya.

Ia juga menilai langkah Kejagung yang hanya "meminjam" Rutan KPK untuk menempatkan FA sebagai bentuk anomali dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Rutan KPK hanya dipinjamkan, ini anomali dalam penegakan hukum. KPK harusnya berani mengambil alih penuh perkara ini demi menjamin independensi dan kepastian hukum," pungkasnya.

Alasan Kejagung Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

Kejagung mengungkap alasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak dipakaikan rompi tahanan pink usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono beralasan, tak dipakaikannya Febrie dengan rompi tahanan lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Seperti diketahui sebelumnya, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby, melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung. Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung. Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU. Febrie diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan. (Sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.