SERAMBINEWS.COM - Rancangan Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah telah mendapat persetujuan substansi dari BPK sehingga segera memasuki tahap penetapan.
Aturan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah melalui penyederhanaan persyaratan administrasi.
Salah satu perubahan penting adalah pengakuan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti penguasaan tanah, tanpa harus memiliki sertifikat.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut tetap menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Penyusunan regulasi juga dilakukan melalui konsultasi dengan BPK, BPKP, dan Kementerian Hukum untuk memastikan tata kelola yang baik.
Selain itu, Kementerian PKP terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi dengan mengutamakan hasil uji mutu Balai Keramik.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Gandeng BMK Bedah Rumah Warga Miskin di Muara Dua
Pemerintah juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM di sektor bahan bangunan untuk terlibat dalam program tersebut.
Seluruh langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah.
Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah selangkah lagi resmi diterbitkan.
Hal ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tidak ada keberatan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dengan demikian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan penandatanganan aturan tersebut paling lambat pada awal pekan depan.
Kepastian itu disampaikan Maruarar usai bertemu Anggota IV BPK RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Bedah Rumah dan Serahkan Bansos kepada Warga Kluet Utara
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi Kementerian PKP dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan di sektor perumahan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK. Kami mendapat banyak masukan," ungkap Ara.
"Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak.
Paling lambat Senin atau Selasa saya akan tandatangani peraturan menteri tersebut," lanjutnya.
Salah satu poin utama dalam Rapermen tersebut adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima Program Bedah Rumah.
Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat atau dokumen sejenis, ke depan pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Surat tersebut menjadi dasar keterangan bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.
Pemerintah berharap penyederhanaan persyaratan ini dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap Program Bedah Rumah tanpa mengurangi kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaannya.
Ara menegaskan, konsultasi dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum dilakukan agar setiap kebijakan yang diterbitkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memenuhi aspek transparansi dan tata kelola.
Selain membahas Rapermen Program Bedah Rumah, Kementerian PKP juga terus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan genteng tidak diwajibkan menggunakan produk berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik sehingga tetap menjamin mutu sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan.
Kementerian PKP juga terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan perumahan.
Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/07/25/204050321/bpk-restui-aturan-baru-bedah-rumah-rapermen-terbit-pekan-depan