KPK Sita Uang Tunai Lebih Rp4 Miliar saat Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Laksmi Anindita July 27, 2026 12:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. 

Tim penyidik menemukan tumpukan uang tersebut saat melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting dan bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu. 

KPK sebelumnya menggeledah rumah Noprisman serta kantor dan kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah pada Jumat (24/7/2026) malam. 

Berbagai barang bukti ini disita oleh penyidik guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik terus mencari bukti tambahan mengenai dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Bengkulu. 

Baca juga: Nasib Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali, Pendidikan Dijamin Pemerintah seusai Ayah Meninggal

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Buka Kasus Korupsi Lebih Besar
Budi memastikan lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam tahap pengembangan perkara ini. 

Ia mengingatkan publik bahwa pengungkapan dari operasi tangkap tangan (OTT) dapat membuka rentetan kasus lain yang lebih besar. 

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut, hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," ujar Budi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein turut membenarkan kehadiran tim penyidik di Bengkulu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan bagi kasus yang sudah berjalan. 

"Iya betul, pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong," kata Taufik menjelaskan situasi tersebut kepada awak media.

Lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026 setelah menelusuri alat bukti dan keterangan saksi. 

Baca juga: Update Peringkat Timnas Voli Putra Indonesia setelah Jadi Juara Tiga SEA V League Leg Kedua

Sebelumnya, KPK membongkar praktik suap berkedok ijon proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong melalui OTT pada 11 Maret 2026 lalu. 

Kasus tersebut turut menyeret Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang merekayasa penunjukan rekanan demi meraup jatah komisi hingga 15 persen dari total nilai proyek fisik sebesar Rp 91,13 miliar. 

Berkas perkara Fikri Thobari bersama tersangka lainnya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.


#KPK #Korupsi #OTT #Bengkulu #RejangLebong #Noprisman #PUPR #Suap #PengadaanBarangJasa #PemberantasanKorupsi 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.