Samsat Manokwari: 4.000 Tunggakan Pajak dan Kendaraan Pelat Luar jadi Beban PAD
Hans Arnold Kapisa July 27, 2026 12:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Manokwari mencatat sekitar 4.000 kendaraan bermotor masih menunggak pajak.

Tingginya angka tunggakan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan.

Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo, menjelaskan sebagian besar tunggakan berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan data tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.

“Saya harapkan masyarakat datang membayar pajak. Pemerintah sudah menyiapkan jalan dan berbagai fasilitas, sehingga masyarakat juga perlu memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak karena hasilnya kembali untuk pembangunan,” ujar Septinus, Senin (27/7/2026).

Selain tunggakan pajak, Samsat juga menemukan banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Manokwari namun belum melakukan mutasi maupun balik nama.

Baca juga: Samsat Manokwari Soroti Kendaraan Berpelat Nomor Luar, Septinus: Sering Jadi Pertanyaan Saat Razia

Padahal, sesuai ketentuan, pemilik kendaraan yang berpindah domisili wajib mengurus mutasi dan balik nama dalam waktu paling lama 30 hari.

Menurut Septinus, sebagian besar kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan oleh pelaku usaha rental masih berstatus kredit sehingga proses mutasi belum dapat dilakukan.

Meski demikian, kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena kendaraan tersebut setiap hari menggunakan fasilitas jalan di Manokwari, sementara pajaknya masih dibayarkan ke daerah asal.

“Kendaraan-kendaraan ini memanfaatkan infrastruktur di Manokwari, tetapi kontribusi pajaknya belum masuk ke daerah. Ini menjadi perhatian bersama agar ke depan bisa dilakukan mutasi sehingga ikut menambah pendapatan daerah,” katanya.

Penertiban dan Layanan 

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, UPTD Samsat Manokwari mengoptimalkan layanan Samsat Keliling yang ditempatkan saat pelaksanaan razia kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, Samsat bekerja sama dengan Satlantas Polresta Manokwari melakukan pemeriksaan kendaraan.

Kendaraan yang diketahui menunggak pajak akan ditahan sementara hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui layanan Samsat Keliling di lokasi.

“Kami bekerja sama dengan Satlantas. Kendaraan yang belum bayar pajak ditahan terlebih dahulu, kemudian pemiliknya membayar pajak melalui mobil Samsat Keliling, setelah itu kendaraan bisa kembali digunakan. Langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” jelas Septinus.

Ia berharap upaya penertiban tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mendongkrak penerimaan pajak daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Manokwari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.