TRIBUNGORONTALO.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, angkat bicara soal penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar.
Menurut Inspektur Inspektorat Daerah, Fredy Lasut, langkah administratif tersebut murni dilakukan untuk mempermudah proses emeriksaan mendalam atas dugaan penyalahgunaan kewenangan pertanahan.
Fredy menampik tuduhan yang menyebutkan bahwa penonaktifan Kades Toto Utara dilakukan secara sepihak atau serta-merta karena menolak instruksi tertentu.
"Penonaktifan bukan dilakukan secara tiba-tiba ataupun semata-mata karena kepala desa menolak membatalkan dokumen pertanahan," tegas Fredy dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Penonaktifan ini berawal dari ditemukannya dugaan masalah pada penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dokumen yang diterbitkan Kades Toto Utara ditengarai berada di atas objek tanah sengketa yang juga tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango.
Dalam situasi tersebut, kepala desa dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, pemeriksaan difokuskan pada beberapa aspek utama:
- Memastikan apakah informasi dan dokumen pendukung telah diverifikasi dengan benar.
- Memeriksa tingkat pengetahuan Kades terkait status tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah versus klaim warisan warga.
- Memastikan kewenangan penerbitan dokumen dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Fredy meluruskan bahwa penonaktifan sementara ini sama sekali bukan bentuk vonis bersalah.
"Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Fredy.
Kebijakan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), di mana Kades diwajibkan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, taat hukum, serta melarang tindakan yang merugikan kepentingan umum maupun aset daerah.
Pemkab Bone Bolango menegaskan sangat menghormati seluruh jalur hukum yang ditempuh oleh Ramla Djafar, baik melalui pelaporan ke Ombudsman, keberatan administratif, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Pemkab mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan ini secara berimbang dan tidak terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial. Terutama mengenai unggahan visual yang menyudutkan Bupati Bone Bolango.
Fredy menegaskan hingga saat ini Bupati Bone Bolango sama sekali tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan Kades Toto Utara.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kades Toto Utara Gorontalo Dinonaktifkan, Ada Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Sebelumnya, isu penonaktifan ini sempat memanas di media sosial setelah Ramla Djafar mengunggah pernyataan di akun Facebook pribadinya pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam unggahannya, Ramla menyayangkan tindakan penonaktifan tersebut di tengah berbagai prestasi yang telah ia persembahkan untuk Desa Toto Utara, seperti predikat Desa Anti Korupsi dari KPK dan Desa Cinta Statistik dari BPS Pusat.
"Walaupun berakhir dengan dinonaktifkan sementara, tapi saya bangga sudah mengharumkan nama Bone Bolango dengan prestasi-prestasi yang sudah saya raih... Justru saya malah dizalimi luar biasa, diancam, dan ditekan agar mengikuti perintah mereka untuk merampas milik rakyat dan karena saya tolak maka saya dinonaktifkan tanpa melalui prosedur," tulis Ramla dalam unggahan yang menuai banyak simpati warganet tersebut.
Meski demikian, Pemkab Bone Bolango berharap publik dapat memilah informasi secara objektif dan memahami bahwa tindakan pemerintah daerah berfokus penuh pada perlindungan aset negara dan kepastian hukum. (*)