Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Kecelakaan lalu lintas melibatkan Kereta Api (KA) dengan satu unit mobil terjadi di perlintasan Bulak Kapal Kelurahan Arenajaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/7/2026) dinihari sekira pukul 00.50 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali mengatakan, akibat kejadian itu, pengemudi mobil dengan nomor polisi B 9220 FSS atas nama Alfaruq (24) berjenis kelamin laki-laki meninggal dunia.
"Benar kejadian tersebut, pengemudi mobil meninggal dunia dengan posisi terjepit di dalam mobil," kata Rojali saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Rojali memaparkan berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mulanya terdapat dua unit mobil akan melintasi perlintasan KA dari Jalan HM Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan.
Mobil itu melintas dengan situasi palang pintu manual terbuka.
Mobil pertama melintas dengan selamat, namun ketika unit kedua yang dikendarai korban mengikuti, melintas KA Gajahyana tambahan no 7002A jurusan Gambir Malang di jalur satu dari arah barat ke timur.
"Sehingga mobil pickup dobel kabin Mitsubishi Triton tertabrak dan terseret kurang lebih 30 Meter (M), mobil rusak berat dan pengemudi meninggal dunia," paparnya.
Pasca kejadian, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya korban dengan keterangan di KTP yang merupakan warga Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat itu langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk penindakan lebih lanjut. (M37)