Baru Beli Ruko, Bagus Syok Digeruduk Puluhan Oknum Ormas Minta Uang Rp100 Juta, Kini Dilarikan ke RS
Murhan July 27, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Baru beli ruko, Bagus Indra syok didatangi puluhan oknum organisasi masyarakat (ormas).

Mereka meminta uang kompensasi Rp100 juta kepadanya.

Praktis, rencana Bagus Indra untuk mengembangkan usahanya mendadak berubah menjadi mimpi buruk. 

Baru membeli properti baru dari hasil lelang resmi, warga Surabaya ini justru syok berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Ruko barunya digerebek dan diduduki secara paksa oleh puluhan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Aksi premanisme tersebut terjadi di ruko miliknya yang berlokasi di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 14.30 WIB. 

Baca juga: Viral Aturan Baru Lalu Lintas, Pengendara Motor Ban Gundul Kena Tilang Rp250 Ribu, Ini Kata Polisi

Tak hanya melakukan tindakan anarkis dan perusakan, sekelompok oknum ormas itu juga nekat memeras Bagus dengan meminta uang "kompensasi" bernilai fantastis jika ingin bangunan tersebut dikembalikan.

"Mereka meminta sejumlah uang kompensasi senilai lebih dari Rp 100 juta. Tapi kan kompensasi itu pada dasarnya apa dulu? Seharusnya mereka beri tahu dasarnya ke saya," ujar Bagus saat ditemui di Rumah Aspirasi, Sabtu (25/7/2026), dilansir kompas.com.

Padahal, Bagus baru saja mendapatkan bangunan tersebut pada April 2026 lalu secara sah melalui lelang resmi KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Seluruh kewajiban administrasi, balik nama sertifikat, hingga pelunasan pajak dan retribusi telah dirampungkannya pada Mei 2026.

Bangunan itu sendiri diketahui sudah kosong melompong lebih dari dua tahun sebelum dilelang.

Syok Hingga Dilarikan ke RS

Peristiwa mencekam itu bermula saat Bagus sedang berada di ruko untuk melakukan bersih-bersih.

Tanpa diduga, sekelompok oknum ormas tiba-tiba datang mengepung lokasi dan memaksa masuk secara brutal dengan mendobrak pagar utama.

“Mereka masuk secara bersama-sama, akhirnya merusak pagar saya. Mereka mendorong saya dan ada pemukulan sambil menampis tangan saya sampai saya jatuh dan diancam di situ,” kenang Bagus mengenai aksi penganiayaan yang dialaminya.

Akibat serangan fisik dan tekanan psikologis di tempat kejadian, Bagus mengalami trauma berat hingga sesak napas di lokasi.

Rekannya yang panik langsung memboyong Bagus ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat sekaligus menjalani proses visum atas luka-luka di kakinya.

Rusak CCTV, Rampas HP, hingga Hancurkan Mobil

Tak berhenti pada aksi penganiayaan pemilik ruko, para oknum ormas tersebut juga berupaya keras menghilangkan jejak kejahatan mereka di lokasi.

Kamera CCTV yang terpasang di ruko dihancurkan, dan seluruh rekaman videonya dipaksa untuk dihapus.

Arogansi pelaku bahkan menyasar rekan korban yang mencoba mendokumentasikan kejadian.

“Saksi teman saya yang ikut merekam menggunakan HP-nya langsung dirampas dan disuruh hapus videonya,” terang Bagus.

Mobil milik Bagus yang terparkir di sekitar area ruko pun tak luput dari sasaran amuk massa.

Kaca spion mobilnya ditemukan pecah berantakan dan bagian bumper depan penyok akibat ulah brutal para pelaku.

Bagus menjelaskan, sebelumnya ia sempat mendapat peringatan dari RT setempat mengenai keberadaan kelompok tersebut yang mengaku-aku sebagai kuasa hukum, meski tak pernah bisa menunjukkan surat kuasa resmi.

Tak terima atas tindakan premanisme dan pemerasan ini, Bagus telah resmi melaporkan dugaan kekerasan terhadap manusia dan barang ke Polrestabes Surabaya demi menuntut keadilan.

Pimpinan MPR: Ormas Bisa Dibubarkan

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menekankan bahwa organisasi masyarakat (ormas) bisa dibubarkan jika mereka mengganggu ketertiban umum.

"Kan soal pembubaran ormas kan sudah ada ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan. Kan esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan adalah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran dari ormas," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, revisi UU Ormas juga dapat mempercepat proses pembubaran suatu ormas.

Eddy menjelaskan bahwa jika ada gangguan terhadap pelaku usaha di sektor investasi, itu sama saja mengganggu target pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.

Eddy menekankan bahwa pemerintah harus segera melakukan tindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang sering berkedok ormas.

"Agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha pelaku investasi bahwa Indonesia itu tidak akan mentolerir, dalam tanda petik, aksi-aksi koboy, premanisme yang sering berkedok ormas tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Eddy juga menyinggung aksi ormas yang kerap memaksa meminta THR pada bulan Ramadhan 2025 kemarin.

Dia mengingatkan bahwa aksi-aksi ormas jangan sampai mengganggu target investasi.

"BYD kan sedang dalam tahap pembangunan yang ada di Subang itu, jadi secara operasional kan belum berfungsi, tetapi kan lalu lintas dari kendaraan untuk mengangkut material, alat-alat untuk dibangun, dan lain-lain itu kan juga konon kabarnya mendapatkan gangguan. Nah itu yang mungkin terkait hal yang perlu segera tegaskan," kata Eddy.

"Jangan sampai kita ini punya target investasi yang tinggi, tetapi terhalang oleh aksi-aksi yang sesungguhnya bisa kita cepat atasi asal penegakan hukumnya itu bisa dilaksanakan secara kuat," imbuhnya.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunLampung.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.