TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih tersandera kondisi keuangan daerah.
Hingga memasuki penghujung Juli 2026, TPP PNS Kuansing baru dibayarkan satu kali.
Padahal, tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu komponen penting bagi aparatur di tengah beban kerja dan kebutuhan hidup yang terus berjalan setiap bulan.
Kini, Pemkab Kuansing kembali menjanjikan pencairan TPP akan dilakukan di Agustus 2026.
Namun, belum ada kepastian berapa bulan TPP yang akan dibayarkan sekaligus.
Plh Sekda Kuansing, Muradi, mengatakan pencairan TPP pegawai akan dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintah daerah membayarkan sejumlah kewajiban lainnya.
"Selain gaji PPPK paruh waktu, TPP pegawai juga akan kita cairkan menjelang Agustus," kata Muradi, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, tersendatnya pembayaran TPP tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang masih mengalami tekanan akibat macetnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Kuansing harus mengatur ulang prioritas pembayaran.
Akibatnya, sejumlah hak yang seharusnya diterima rutin setiap bulan ikut tertunda.
"Untuk berapa bulan yang akan dicairkan, itu tergantung kondisi keuangan daerah. Kita lihat kemampuan keuangan yang ada," ujarnya.
Selain TPP PNS, Pemkab Kuansing juga memastikan sejumlah kewajiban lain bakal diupayakan cair menjelang Agustus.
Di antaranya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, gaji perangkat desa, honor guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), hingga honor gharim.
Namun, sama seperti TPP PNS, belum ada kepastian apakah pembayaran tersebut akan dilakukan untuk satu bulan atau sekaligus menutup tunggakan beberapa bulan.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada persoalan klasik: kewajiban belanja terus berjalan, sementara arus kas daerah belum sepenuhnya pulih.
"Yang jelas, kita upayakan semua bisa dicairkan menjelang Agustus. Tetapi jumlah bulan pembayarannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," tegas Muradi.
Keterlambatan pencairan TPP ini menjadi perhatian karena PNS di Kuansing hingga Juli 2026 baru sekali menerima tambahan penghasilan.
Sementara itu, di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga, TPP selama ini menjadi salah satu penopang pendapatan aparatur.
Pemkab Kuansing sebelumnya juga menghadapi tekanan serupa dalam pembayaran hak sejumlah kelompok penerima lainnya.
Mulai dari PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja sejak April 2026, hingga kewajiban pembayaran lainnya yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Kini, seluruh mata PNS, perangkat desa, guru MDA, gharim, hingga PPPK Paruh Waktu tertuju pada janji pencairan menjelang Agustus.
Sebab, bagi mereka, pencairan tersebut bukan sekadar agenda administrasi pemerintah.
"Ada hak yang telah ditunggu, kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, dan tagihan yang terus berjalan setiap bulan. Kalau gaji pokok sebagian besar PNS telah digadaikan, harapan mereka tinggal TPP," ujar Muradi.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)