TRIBUNNEWS.COM - Ekonon dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, menduga ada intervensi dari pemerintah di balik mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sebelumnya mengatakan bahwa Perry mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (25/7/2026).
Sepanjang sejarah, diketahui baru kali ini Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela.
Perry sendiri menjabat sebagai Gubernur BI pertama kali periode 2018-2023, kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur BI untuk periode 2023-2028.
Lukman pun menilai pengunduran diri Perry mencerminkan adanya intervensi terhadap Bank Indonesia sebagai lembaga yang dijamin independensinya oleh konstitusi.
"Artinya, tidak mungkin Pak Perry mundur tanpa intervensi dari pemerintah, karena dia mandatnya adalah mempertahankan independensi," ucap Lukman saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Senin (27/7/2026).
Lukman lantas mencontohkan kasus Gubernur BI, Syahril Sabirin pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Saat itu, Syahril Sabirin pernah diminta mundur tetapi menolak, karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 belum mengatur pengunduran diri Gubernur BI.
"Kalau dia diminta mundur, hanya tiga syaratnya, satu adalah meninggal dunia, yang kedua adalah habis masa waktunya, yang ketiga mengundurkan diri, itu dulu ya, Undang-Undang 23, tapi diperbaiki," jelasnya.
Namun, saat ini, ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memuat klausul yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap Gubernur BI.
"Jadi kan sebenarnya tekanan-tekanan sudah terjadi cukup lama, termasuk pada awal tahun masuknya Thomas Djiwandono, ponakannya Pak Presiden ya."
Baca juga: Bank Indonesia Pastikan Stabilitas Moneter Tetap Terjaga Pasca-pengunduran Diri Perry Warjiyo
"Meskipun dia adalah anaknya dari mantan Gubernur BI yang lama, Pak Soedradjad Djiwandono, tetapi kan sebenarnya itu bagian dari intervensi karena backgroundnya kalau nggak salah S1-nya justru dia seorang sejarawan, bukan ekonom," papar Lukman.
Oleh karena itu, Lukman menduga terdapat intervensi pemerintah di balik pengunduran diri Perry tersebut.
"Jadi artinya menurut saya memang ini ada (intervensi pemerintah), memang kita belum terang betul ini penyebabnya apa, tapi saya rasa ada tekanan ya untuk dia mundur."
"Intervensi bisa halus, bisa kasar, bisa apa, tapi ada lah. Sehingga kemudian Pak Perry memilih mengundurkan diri, seharusnya dia selesai nanti 2028," jelas Lukman.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai mundurnya Perry menjadi pukulan serius bagi sektor moneter.
Bhima menduga, keputusan Perry mundur ada kaitannya dengan tekanan politik yang dia terima sejak nilai tukar rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028. Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," kata Bhima dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Bhima menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi pemerintah sebenarnya berada pada sisi fiskal atau pengelolaan keuangan negara.
Menurut dia, pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta program Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilai memiliki perencanaan belum matang, telah memunculkan kekhawatiran di kalangan investor.
Selain itu, penerimaan pajak yang melemah dan penambahan utang pemerintah secara agresif juga dinilai meningkatkan risiko ekonomi Indonesia.
Hal tersebut, kata Bhima, tercermin dari prospek atau outlook peringkat utang Indonesia yang mendapat penilaian negatif dari lembaga pemeringkat internasional seperti Moody's dan Fitch.
Namun, Bhima menilai Bank Indonesia justru dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelemahan nilai tukar rupiah dan menurunnya kepercayaan investor.
"Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor. Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," ujar Bhima.
Bhima juga menyoroti sejumlah regulasi baru, seperti revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII).
Ia menilai, beberapa ketentuan dalam aturan tersebut berpotensi mengurangi kewenangan Bank Indonesia.
Salah satunya terkait klausul Patriot Bond dalam UU P2SK yang dinilai dapat memengaruhi peran BI dalam pengaturan lalu lintas devisa dan pengawasan transaksi lintas negara.
Bhima mengingatkan, hal yang perlu diantisipasi setelah mundurnya Perry Warjiyo adalah potensi melemahnya independensi Bank Indonesia.
Ia menilai, upaya mengembalikan kepercayaan investor tidak akan mudah jika muncul anggapan bahwa arah kebijakan moneter berada di bawah pengaruh pemerintah.
"Sekarang yang harus diantisipasi pasca Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada dibawah kendali eksekutif."
"Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," tutur Bhima.
(Tribunnews.com/Rifqah, Nitis Hawaroh)