Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan suatu perkara seharusnya sudah selesai apabila vonis bebas sudah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Dia mengatakan hal tersebut sudah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026.
"Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak tepat dan melanggar hukum," ucap Albert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Saat terdakwa telah divonis bebas karena dakwaan tidak terbukti, kata dia, perkara semestinya dinyatakan selesai demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak terdakwa.
Namun dalam praktiknya, dia menyebut JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni.
Dikatakan bahwa beberapa perkara yang diajukan kasasi oleh JPU, antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026; perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 2026; serta perkara perintangan penyidikan yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.
"Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih," katanya.
Pada 20 Juli 2026, Albert mengungkapkan dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, Albert mengatakan pihak yang berperkara, termasuk JPU, tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung apabila pengadilan tingkat pertama atau pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakkir menyampaikan secara prinsip tidak seharusnya ada upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas karena hakim telah menyatakan dakwaan tidak terbukti berdasarkan proses pembuktian.
Dia mengatakan putusan bebas merupakan hak terdakwa yang wajib dihormati sehingga negara tidak seharusnya kembali memperpanjang proses hukum melalui kasasi.
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah diberikan waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Apabila setelah seluruh alat bukti diuji di pengadilan ternyata dakwaan tidak terbukti, sambung dia, maka proses hukum seharusnya berakhir.
“Pada proses pengadilan itu haknya tersangka hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu tiga sesi sudah selesai, itu lah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil,” ucap Prof. Mudzakkir.
Dengan begitu, dia berharap seluruh perkara pidana harus mengikuti ketentuan KUHAP sebagai hukum acara yang bersifat umum.





