TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam, di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
"Penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa malam.
Ade bilang, hingga kini proses penggeledahan masih berlangsung.
Kegiatan yang dilakukan penyidik ini telah berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita.
Penyidik turut memasang garis polisi di beberapa ruangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun nilai kontrak proyek ini, yakni Rp31,6 miliar lebih.
Sumber pendanaan, berasal dari APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022.
Pelaksana proyek adalah PT Tirta Marga Jaya Beton.
Sementara konsultan pengawas, yakni PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan ini memiliki lebar 7 meter dan panjang 140 meter.
Diduga proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga mempengaruhi kualitas dan ketahanan jembatan.
Jembatan ini, diresmikan oleh Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)