PH Keluarga Dokter Icha Tuding Keputusan BK Keputusan Banci dan Lucu 
Oby Lewanmeru July 29, 2026 01:42 PM

 

Laporan Reporter POS-KU0ANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum Keluarga Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, Viktor Manbait, S. H menuding putusan BK DPRD TTU keputusan banci.

Lembaga DPRD TTU juga dinilai tidak memiliki kehormatan sebagai lembaga rakyat dan diduga berupa melindungi sesama anggota DPRD TTU.

"Hari ini kita dipertontonkan drama oleh para anggota DPRD TTU. Rakyat TTU boleh menilai sejauh mana anggota DPRD kita," ungkapnya usai menghadiri rapat paripurna khusus pengumuman keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menegaskan, keputusan BK DPRD TTU sangat kontradiktif. Pasalnya, mereka mengumumkan bahwa tiga anggota DPRD TTU tersebut melanggar sumpah dan janji jabatan.

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Diberhentikan Sementara dari Jabatan 

Dengan melanggar sumpah dan janji jabatan, kata Viktor, tiga anggota DPRD TTU ini semestinya sudah tidak pantas menduduki jabatan DPRD TTU. Paradoknya, mereka diberhentikan sementara tetapi di satu sisi, mereka masih menerima hak-hak sebagai anggota DPRD.

Putusan tersebut dinilai sangat paradoks dan lucu. Rakyat diminta menilai kehormatan anggota DPRD TTU yang diduga saling melindungi satu dengan yang lainnya dalam tugas dan jabatan mereka.

Mirisnya, BK DPRD TTU menyatakan ketiga anggota DPRD ini melanggar sumpah dan janji serta menggantungkan nasib dari anggota DPRD TTU ke lembaga lain.

"Yang akan menilai apakah mereka bersalah atau tidak. Padahal mereka sendiri mengatakan bahwa, anggota DPRD ini melanggar sumpah dan jabatan. Tetapi akan dipulihkan haknya ketika ada lembaga lain yang menyatakan mereka tidak bersalah," ucapnya tegas.

Ia meminta masyarakat TTU menilai moral dan kode etik dari lembaga DPRD Kabupaten TTU. 

Viktor menyebut, lembaga DPRD Kabupaten TTU dinilai melempar bola panas ke lembaga lain dari putusan BK DPRD TTU. 

Pengumuman pemberhentian sementara ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) TTU, Hubertus Kun Bana dalam rapat paripurna khusus DPRD TTU, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam rapat Badan Kehormatan DPRD TTU, dua orang anggota BK DPRD memutuskan dilakukan pemberhentian sementara.

Sedangkan seorang lainnya memutuskan pemberhentian permanen dari anggota DPRD TTU.

Oleh karena itu, hasil pengumuman menetapkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU terduga pelaku intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni diberhentikan sementara dari jabatan sebagai anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD TTU.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Kehormatan, ketiga anggota DPRD TTU ini dinyatakan terbukti melakukan tindakan merendahkan tenaga kesehatan, melakukan intimidasi dan tekanan verbal terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.