TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),
Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang III Tahun 2026 yang mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi, Selasa (28/7/2027).
Agenda ini menjadi tahapan akhir sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Baca juga: Jadi Beban APBD, Banggar DPRK Teluk Bintuni Minta Pemda Stop Rekrut Tenaga Honorer
Meski demikian, masing-masing fraksi turut memberikan catatan, saran, dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta pembangunan di berbagai sektor.
DPRK juga mengapresiasi capaian pemerintah daerah selama pelaksanaan APBD 2025.
Namun, dewan menekankan pentingnya peningkatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan persetujuan enam fraksi, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.