Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyoroti masih adanya perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Provinsi Bengkulu, namun administrasi perpajakannya tercatat di provinsi lain.
Kondisi tersebut dinilai membuat potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi di Bengkulu belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian pihaknya dalam meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung.
Menurutnya, Bengkulu memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama dari sektor unggulan seperti perkebunan kelapa sawit, kopi, hingga pertambangan batu bara.
Namun, masih terdapat perusahaan yang kegiatan usahanya berada di Bengkulu, sementara administrasi perpajakannya dilakukan di wilayah lain.
"Masih ada perusahaan yang kegiatan usahanya di Bengkulu, tetapi administrasi perpajakannya tercatat di provinsi lain," ujar Sigit saat kegiatan Tax Gathering 2026 di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan potensi kontribusi pajak dari aktivitas ekonomi di Bengkulu belum sepenuhnya kembali ke daerah.
Karena itu, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama mengajak perusahaan yang beroperasi di daerah agar melakukan administrasi perpajakan sesuai dengan lokasi kegiatan usahanya.
Menurut Sigit, peningkatan penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
"Jika penerimaan pajak meningkat, maka transfer ke daerah juga berpotensi bertambah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.
Sigit mengatakan, secara umum kondisi ekonomi Indonesia masih memiliki daya tahan yang cukup baik di tengah berbagai tantangan global. Hal tersebut terlihat dari sejumlah indikator ekonomi, seperti neraca perdagangan, cadangan devisa, serta kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, ia menilai masih ada ruang besar untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak, termasuk di wilayah kerja Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Sebelumnya, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menggelar Tax Gathering 2026 sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bahwa pajak memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
Selain itu, DJP terus melakukan transformasi administrasi perpajakan berbasis digital untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memberikan pelayanan yang lebih mudah bagi wajib pajak.
Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, DJP berharap penerimaan pajak dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.