TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sebanyak 92 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Kamis (30/7/2026). Program ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi di negara, untuk memperoleh pengesahan hukum.
Sejak pagi, para peserta datang bersama dua orang saksi dan anggota keluarga. Mereka menjalani sidang secara bergantian sebelum nantinya memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Salah satu peserta, Sucipto (61) dan istrinya, Asyati (57), warga Dusun Salak, Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, mengaku telah menjalani kehidupan rumah tangga sejak 1982 atau sekitar 44 tahun.
Baca juga: 2.551 Pencari Kerja Serbu Job Market Fair Bondowoso, Terdapat 1.224 Lowongan Dibuka
Selama puluhan tahun menikah, keduanya telah dikaruniai empat anak. Tiga di antaranya telah berkeluarga dan memberikan cucu.
"Anak kami ada empat. Tiga sudah menikah dan memberi cucu, tinggal satu yang belum nikah," ujar Sucipto.
Sucipto mengisahkan, saat menikah puluhan tahun lalu dirinya hanya melangsungkan akad nikah secara agama dengan penghulu setempat. Saat itu, ia tidak melanjutkan proses pencatatan ke KUA karena keterbatasan biaya.
Ketika mengetahui adanya program isbat nikah gratis, ia bersama istrinya langsung mendaftarkan diri agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara.
Baca juga: Pembobol ATM di Bondowoso Tertangkap, Cari Modal untuk Balap Liar
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, mengatakan sidang isbat nikah terpadu ini diprakarsai Sentra Mahatmia Bali di bawah naungan Kementerian Sosial. Seluruh peserta yang membutuhkan pengesahan pernikahan didaftarkan ke Pengadilan Agama Bondowoso melalui penyelenggara.
"Hari ini ada total 92 perkara yang disidangkan," kata Zainal.
Menurutnya, sebagian besar peserta merupakan pasangan lanjut usia yang telah puluhan tahun menjalani pernikahan tanpa pencatatan resmi. Bahkan, peserta tertua tercatat lahir pada 1948.
"Rata-rata usianya di atas 40 hingga 50 tahun," tambahnya.
Zainal menjelaskan, isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya belum tercatat oleh negara. Setelah pengadilan menerbitkan penetapan, pasangan dapat mengurus pencatatan pernikahan di KUA sehingga memperoleh dokumen resmi.
Ia menambahkan, pendataan peserta dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga akhirnya diajukan ke Pengadilan Agama.
Baca juga: Pabrik Arang di Bondowoso Terbakar, Pemadaman Butuh 6 Jam dan Lebih dari 100 Ribu Liter Air
Pekerja Sosial Ahli Sentra Mahatmia Bali, Ni Putu Esti, menjelaskan Kecamatan Tlogosari dipilih sebagai lokasi pelaksanaan karena masih ditemukan cukup banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada status hukum pasangan, tetapi juga berpengaruh terhadap kelengkapan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak-hak anak.
"Hal ini sangat memengaruhi status hukum anak. Padahal, masa depan anak-anak harus dilindungi, mulai dari kemudahan pembuatan akta kelahiran hingga proses mendaftar sekolah," pungkasnya.
Program isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kolaborasi Sentra Mahatmia Bali Kementerian Sosial, Dinas Sosial P3AKB, Kecamatan Tlogosari, dan Pengadilan Agama Bondowoso untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.