Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menyelesaikan pemeriksaan atas sebanyak 17 kasus terkait pelanggaran manipulasi di pasar modal Indonesia.
Sementara itu, sebanyak lima kasus masih dalam proses pemeriksaan dan sepuluh kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan per 21 Juli 2026.
“Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2026, di Jakarta, Kamis.
Hasan menjelaskan, langkah yang dilakukan OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan.
Atas kasus yang telah selesai dilakukan pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, Ia mengatakan bahwa implementasinya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Adapun, ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.
Sebelumnya, Hasan mengungkapkan bahwa OJK tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas 32 kasus di bidang pasar modal Indonesia yang melibatkan pelaku korporasi hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).
Hasan menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.
Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.





