Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugianto menyebut masyarakat desa merupakan agen perubahan penggerak HAM.
Sebab, kata dia, pemajuan HAM tidak dapat ditekankan hanya kepada negara, tetapi memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat desa
"Hak asasi manusia merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi negara secara tegas menempatkan HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara," ujar Mugianto dalam acara pengukuhan Penggerak HAM di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, peran penggerak HAM di tingkat desa sangat strategis. Sebagai ujung tobak pendampingan masyarakat, para penggerak HAM bukan hanya memastikan keberhasilan program pembangunan, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan nondiskriminasi dalam setiap proses pembangunan desa.
Melalui kapasitas yang terus diperkuat, Mugianto mengharapkan para penggerak HAM mampu mendampingi aparatur desa dan masyarakat untuk memahami serta mengimplementasikan berbagai nilai HAM.
Dengan begitu, kata dia, pembangunan desa bisa berjalan secara inklusif dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, disabilitas, masyarakat miskin, dan masyarakat marginal lainnya.
Oleh karena itu, WamenHAM menilai pengukuhan para penggerak HAM di seluruh Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan desa, kelurahan, dan kampung masing-masing serta penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan desa.
Para penggerak HAM diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran, pengorganisasian serta konsolidasi gerakan masyarakat yang berorientasi pada prinsip-prinsip HAM, yaitu keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi.
Sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto pada poin pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, dia mengatakan Kementerian HAM, melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia memiliki mandat dalam mewujudkan regulasi dan kelembagaan berperspektif HAM.
"Tugas ini mencakup penyusunan kebijakan, penguatan kapasitas, serta penyebarluasan nilai-nilai hak asasi manusia, baik kepada aparatur negara maupun kepada masyarakat secara luas, termasuk komunitas dan pelaku usaha," tuturnya.





