DPRD Kota Bekasi Pastikan PPPK 2025 Aman dari PHK Meski Fiskal Daerah Sedang Tertekan
Budi Sam Law Malau July 30, 2026 06:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI –- Kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bekasi.

Di tengah tekanan kondisi fiskal daerah yang masih mengalami penurunan, Komisi I DPRD Kota Bekasi memastikan tidak akan ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK tahun 2025.

Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang membahas evaluasi serta arah kebijakan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Asosiasi Kesehatan Jakarta Perjuangkan Hak PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan

Informasi itu dipublikasikan melalui laman resmi dprd.bekasikota.go.id pada Kamis (30/7/2026).

Rapat kerja tersebut sebelumnya digelar pada Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi I Nomor 14/Raker_Kom I yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Dalam pembahasan itu, Komisi I menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah I, Asisten Daerah III, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Hasil rapat mengungkap bahwa kondisi fiskal dan perekonomian Kota Bekasi masih berada dalam tren penurunan.

Dampaknya, rencana kenaikan gaji ASN pada Tahun Anggaran 2026 belum dapat direalisasikan.

Meski demikian, DPRD dan Pemkot Bekasi memberikan kepastian bahwa kondisi tersebut tidak akan berdampak pada keberlangsungan kerja PPPK yang diangkat pada tahun 2025.

Komisi I DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi menegaskan seluruh PPPK tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak ada kebijakan PHK terhadap mereka.

Kepastian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para PPPK agar tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan akibat tekanan keuangan daerah.

Selain memastikan nasib PPPK, Komisi I DPRD Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan regulasi terkait pengalokasian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN.

Baca juga: PSEL Bantargebang Siapkan Peluang Kerja Hijau, DPRD Bekasi Usul Green Jobs Academy

Pengawasan tersebut dilakukan agar setiap kebijakan penganggaran berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD berharap pengelolaan anggaran yang baik tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi, meskipun pemerintah daerah masih menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan.

Dengan adanya kepastian tersebut, ribuan PPPK 2025 di Kota Bekasi kini memiliki jaminan untuk tetap bekerja dan berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara pemerintah daerah terus berupaya menata kondisi keuangan agar kembali stabil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.