TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Setelah sempat tertunda selama hampir dua bulan, akhirnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Inhu dicairkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Ria Herlina.
"Sejak kemarin sudah dicairkan, hari ini juga sedang diproses," ujar Ria, Kamis (30/7/2026). Total nilai yang dibayarkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp11 miliar.
Sementara itu, seperti diketahui, sebelumnya kondisi fiskal Pemkab Inhu yang tertekan membuat pembayaran gaji ke-13 ASN Pemkab Inhu tertunda.
Seperti yang dijelaskan Ria sebelumnya, DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening daerah setiap bulannya sebesar Rp52 miliar.
Untuk kebutuhan gaji pegawai setiap bulannya, daerah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 32 miliar.
Namun, apabila ditambah dengan pembayaran gaji ke-13, maka total anggaran yang dikeluarkan untuk gaji pegawai mencapai Rp 72 miliar.
Atas kondisi itu, Pemkab Inhu berupaya mencarikan solusi dengan membayarkan gaji ke-13 untuk ASN di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Inhu, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu.
Kabar baiknya, pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai hari ini. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)