Penggunaan Barang Subsidi Dilarang, SPPG di Cimahi dan Bandung Barat Diawasi Lebih Ketat
Kemal Setia Permana July 30, 2026 09:11 PM

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pengawasan terhadap operasional SPPG di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diperketat. Hal itu menyusul adanya larangan penggunaan barang bersubsidi dari BGN terhadap SPPG sebagai penyedia dan penyalur Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Yang pasti setiap kebijakan pimpinan kan kita wajib mengawalnya. Jadi kami menyampaikan ke Kepala SPPG sesuai dengan arahan pimpinan, jangan sampai mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, Kamis (30/7/2026).

Ramzi mengungkapka, saat ini, ada 73 SPPG yang beroperasi di Kota Cimahi dan 226 SPPG beroperasi di Bandung Barat.

Menurutnya setiap SPPG telah mengetahui adanya larangan penggunaan barang bersubsidi seperti LPG 3 Kg dan beras SPHP.

Baca juga: Gerindra Cimahi Bela Prabowo yang Kalah Oleh KDM dalam Survei Capres SMRC

"Setiap kebijakan-kebijakan pimpinan (BGN) kan tertera di situ, jadi setiap kepala SPPG wajib mengikuti hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Ramzi belum menerima laporan terkait adanya SPPG yang menggunakan barang subsidi baik di Cimahi dan Bandung Barat. Teguran hingga sanksi akan diberikan bagi SPPG yang melanggar larangan penggunaan barang bersubsid.

"Yang penting teguran di pertama Kalaupun dia tidak tahu pun, tetap kita tegur. Kalau alasannya ketidak tahu, tetap kita berikan teguran. Nah, untuk yang lainnya, tingkatan-tingkatan sanksinya, tentu kita akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pimpinan seperti apa," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.