SURYA.CO.ID, SURABAYA – Seorang pria di Kota Surabaya, Hendryk S, harus menyandang status sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya dala kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) meski ia mengembalikan motor yang sempat dibawanya kabur.
Hendryk nekat mencuri sepeda motor penghuni rumah kos lantaran kebingungan tak memiliki uang untuk membayar biaya sewa bulanan.
Ia sempat membawa kabur motor karena kunci motor menempel, tapi karena tak tau bagaimana menjual motor dan ketakutan, iapun berusaha mengembalikan motor itu.
Tapi aksi maling motor batal itu tetap saja membuatnya berurusan dengan aparat penegak hukum.
Restorative Justice (RJ) tak berlaku untuknya, meski motor kembali ke pemiliknya dan Hendryks harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Pengakuan Pasutri Maling Motor, Sehari Dapat Tiga, Kapolrestabes Surabaya Geleng Geleng
Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Kamis (30/7/2026), terungkap bahwa Terdakwa Hendryk, telah melakukan sejumlah perencanaan pencurian, sebelum berakhir di tangan pihak kepolisian.
Niat jahat pelaku mulai muncul ketika melihat kunci kontak kendaraan korban yang dibiarkan menempel di garasi.
Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra, dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan terdakwa mulai direncanakan sejak Sabtu (18/4/2026), sekira pukul 20.30 WIB, di garasi kost Jalan Teluk Buli Nomor 07, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Terdakwa yang tidak sanggup untuk membayar uang kos pergi ke luar. Saat hendak keluar terdakwa melihat 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King tahun 2019 warna biru, dengan Nopol F 2950 WAB, “ jelas Reiyan.
Kendaraan itu terparkir dengan posisi kunci kontak yang menempel pada sepeda motor.
Selanjutnya terdakwa menghampiri dan mengambil kunci kontak sepeda motor.
Pelaku kemudian kembali lagi pada dini hari saat situasi rumah kos sedang sepi untuk mengeksekusi kendaraan itu.
Terdakwa mulai melakukan eksekusi pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Ia leluasa masuk dan membuka gerbang kos yang tidak terkunci .
“Terdakwa langsung memasukkan kunci kontak sepeda motor lalu mendorong sepeda motor itu keluar pagar kos lalu. Setelah keluar pagar Terdakwa menghidupkan sepeda motor itu dan meninggalkan kos dengan posisi pagar depan terbuka,” imbuh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Komplotan ABG Maling Motor di Surabaya Ditangkap, Dua Rekannya Kini Diburu Polisi
Usai berhasil menggondol kendaraan korban, pelaku sempat membawa lari hasil curiannya keluar kota.
Setelah itu terdakwa membawa kabur sepeda motor hasil curiannya, ke arah Banyuwangi dan kembali lagi ke Surabaya pada Selasa (21/4/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
Namun pelaku mulai merasa ketakutan karena bingung bagaimana cara menjual kendaraan itu dan mengetahui kasus itu sudah dilaporkan polisi.
“Namun, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berniat untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dicuri, kepada pemiliknya karena Terdakwa tidak mengetahui cara menjual sepeda motor itu,” ungkapnya.
Ditambah lagi, terdakwa takut karena mendapatkan informasi bahwa telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Karena panik, pelaku diam-diam mengembalikan kendaraan itu dan memarkirkannya di pinggir jalan dekat lokasi kejadian.
“Terdakwa mengembalikan sepeda motor korban pada Kamis (23/4/2026), sekira pukul 21.00 WIB. Terdakwa membawa kendaraan itu dan memarkirkan di bawah pohon pinggir Jalan Teluk Buli Surabaya dekat kos korban,” terangnya.
Sepeda motor dikembalikan terdakwa dalam keadaan kunci stang, dan kunci kontak dimasukkan ke dalam jok sepeda motor itu, dan Terdakwa kembali pulang ke Jalan. Ikan Sumbal Surabaya.
Baca juga: Tampang Polos dan Modus Jalan Kaki Membuat Maling Motor Remaja 17 Tahun Ini Merajalela di Surabaya
Meski kendaraan sudah dikembalikan, polisi yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Keberadaan terdakwa diketahui dan ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (27/4/2026) pukul 12.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kini pelaku harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya.
“Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” tandas Reiyan.