TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah.
Penilaian tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum melakukan kajian terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Febri Diansyah, tim analis dan advokat menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga merupakan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami diskusi lebih banyak tentang apa saja temuan-temuan, kajian dari tim analis, tim advokat terkait dengan kejanggalan-kejanggalan atau indikasi-indikasi pelanggaran hukum acara yang terjadi terkait dengan penanganan perkara yang sedang berjalan sekarang di Kejagung," ujar Febri Diansyah usai membesuk Febrie di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Pemimpin Daerah Termasuk Jambi Cek Sungai Tiap Hari
Soroti Surat Penahanan
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah surat perintah penahanan yang diterima Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat kejanggalan pada isi surat tersebut karena tiga poin penting tidak tercantum.
Ia menjelaskan, surat langsung melompat dari poin huruf (a) ke poin (e), sementara poin (b), (c), dan (d) tidak ada.
"Yang paling sederhana, surat perintah penahanan yang (diterima) tanggal 24 kemarin, teman-teman atau publik bisa melihat bahwa di surat perintah penahanan ini menunjukkan salah satu tidak berjalannya prinsip kehati-hatian," katanya.
"Di sini poin pertamanya adalah huruf (a), kemudian di poin berikutnya, (b), (c), dan (d) hilang, langsung ke (e), (f), dan seterusnya," lanjutnya.
Menurut Febri, hilangnya tiga poin tersebut bukan sekadar kesalahan pengetikan.
Ia mempertanyakan isi poin-poin yang tidak tercantum dalam surat tersebut.
"Pertanyaannya poin (b), (c), dan (d) isinya apa, kenapa tidak ada di sini?" ujarnya.
"Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya," tambahnya.
Ditahan di Rutan KPK
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Usai diperiksa, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Menurut Rudi, langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan sekaligus menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK," kata Rudi.
Ia juga menyebut Rutan KPK dinilai menjadi tempat yang lebih tepat mengingat Febrie pernah menangani berbagai perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.
Bertambah Satu Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru berinisial NH atau Nurman Heri yang disebut berprofesi sebagai pengusaha.
Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Nurman langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat tiga tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yakni Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan Nurman Heri.