TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin mudah melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Tak harus pergi ke kantor cabang terdekat, peserta bisa melakukannya via online.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 FKTP di seluruh Indonesia.
Baca juga: Saat Layanan JKN Lebih Dekat, Warga Tak Harus Jauh-Jauh ke Kota Urus Administrasi
FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
"Karenanya perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal,” tutur dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pada umumnya peserta dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya.
Ketentuan tersebut, bukan bertujuan membatasi peserta, melainkan untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan distribusi peserta di setiap FKTP tetap proporsional.
Meski terdapat ketentuan masa tiga bulan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta dengan kondisi tertentu.
Peserta yang berpindah tempat kerja, mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah domisili dapat mengajukan perubahan FKTP tanpa harus menunggu tiga bulan.
“BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas,” jelas Rizzky.
Dengan adanya kebijakan tersebut, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang dekat dengan tempat tinggal atau lokasi aktivitasnya.
Perubahan FKTP kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak harus selalu datang langsung ke kantor cabang.
Peserta dapat mengubah FKTP melalui:
Selain itu, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika berada di luar wilayah FKTP terdaftar.
Peserta dapat mengakses layanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun sesuai dengan indikasi medis.