Polda Metro Jaya Belum Ungkap Identitas Akun Buzzer Hoaks, Ini Alasannya
Erik S August 01, 2026 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penyidik telah mengantongi lebih dari puluhan akun yang diduga terafiliasi dalam kasus jaringan buzzer penyebar konten hoaks. 

Namun, identitas akun-akun tersebut belum dipublikasikan karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten provokatif hingga menyerang kehormatan seseorang.

"Perkembangan sehubungan dengan penyidikan buzzer yang dibayar, kami masih terus melakukan upaya pengembangan maupun tracing terhadap akun-akun yang sifatnya provokatif maupun akun-akun yang sifatnya menyerang kehormatan," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Iman menjelaskan, pihaknya belum dapat mengungkap apakah para tersangka memiliki keterlibatan dengan penyelenggara negara karena hal tersebut masih menjadi substansi penyidikan.

Menurutnya, selama proses penyidikan polisi menemukan banyak akun yang digunakan untuk melakukan tindakan provokatif, destruktif, hingga menyerang kehormatan orang lain.

"Tentunya menjadi suatu peristiwa pidana dan kami akan lakukan penegakan hukum dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta memberikan perlindungan kehormatan bagi seluruh masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara bagi warga negaranya," ujarnya.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih beradab dan beretika.

Terkait alasan polisi belum mengungkap nama akun-akun tersebut, Iman mengatakan jaringan buzzer bekerja menggunakan sistem sel yang terpisah sehingga penyidik masih perlu mengembangkan perkara.

"Buzzer-buzzer ini melakukan perbuatan hukumnya menggunakan metode sel yang terpisah. Ada juga yang personal memegang beberapa akun yang saling terhubung dengan akun lainnya. Sehingga untuk kepentingan penyidikan kami belum bisa mempublikasikan ini karena penyidik masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.

Baca juga: Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Beroperasi Sejak 2024, Nilai Proyek Ditaksir Capai Rp200 Juta

Ia memastikan nama akun akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian penyidikan dinilai lengkap.

"Jadi kami bukan tidak mau menyebutkannya, cuma dalam rangka kepentingan pengembangan penyidikan. Mungkin suatu saat nanti setelah puzzle-nya lengkap, akan kami sampaikan," katanya.

Saat ditanya jumlah akun yang telah dikantongi penyidik, Iman menyebut jumlahnya sudah lebih dari puluhan.

"Ada yang berbentuk personal, ada yang berbentuk grup. Ini cukup banyak," ucapnya.

Delapan Tersangka

Sindikat penyebaran konten (buzzer) provokatif hoaks yang beroperasi secara terorganisir di media sosial sebelumnya diungkap.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam orang dan ditetapkan sebagai tersangka serta dua orang lagi yang juga ditetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi propaganda digital tersebut.

Baca juga: Tanggapi Sindiran Heni Sagara, Fitri Salhuteru Singgung soal Kasus Buzzer hingga Barang Bukti

Ia menjelaskan, sindikat itu memiliki pembagian tugas mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, booster untuk meningkatkan jangkauan, hingga pihak yang melakukan penyebaran secara masif (blasting).

Enam tersangka telah ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.

ADIK berperan mengirim narasi konten sekaligus memberikan briefing, BCK bertugas mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.

YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, dan YNI bertugas mengakselerasi komentar yang mendukung konten tersebut.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, penydik kemudian menetapkan dua tersangka lain berinisial G dan S.

G diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.

Terkait akun dan isu yang digunakan oleh sindikat buzzer dalam tindak pidana, polisi menyatakan hal ini menjadi substansi penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten yang diduga melanggar hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 juncto Pasal 65 dan Pasal 68 juncto Pasal 66 dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Kombes Iman menambahkan, apabila dalam penyidikan ditemukan penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas tersebut, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam KUHP.

Masyarakat diimbau agar bijak menggunakan media sosial, selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.