TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR - Koalisi Bantuan Hukum (KOBAR) Makassar meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petani berinisial SK di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KOBAR bersama keluarga korban di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel, Jl Topaz Raya Kompleks Ruko Zamrud, Kelurahan Masale, Kecamatann Panakkukang, Jumar (31/7/2026).
Mereka menilai penanganan perkara di tingkat Polsek Salomekko dan Polres Bone menyisakan berbagai kejanggalan sehingga perlu mendapat perhatian Polda Sulsel.
Salah satu perwakilan KOBAR, Ismail menegaskan, pengambilalihan perkara dinilai penting karena sejak awal terdapat dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.
"Saya kira proses ini harus diambil alih oleh Polda. Melihat indikasi yang sejak awal kami nilai ada intimidasi dalam proses hukum," ujar Ismail
Ia mengungkapkan, dugaan intimidasi tersebut salah satunya berupa komunikasi yang dilakukan Kapolsek Salomekko kepada anak korban terkait rencana perdamaian, ketika proses hukum masih berlangsung.
Selain itu, KOBAR meminta aparat penegak hukum menjalankan penyidikan secara profesional dan berpegang pada prinsip due process of law.
"Kami ingin proses penegakan hukum yang tidak menyimpangi aturan. Kami ingin kepolisian benar-benar menjalankan prinsip Presisi, bukan justru memperburuk citra institusi di tengah masyarakat," katanya.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan keluarga antara korban dan terduga pelaku, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Antara korban dan pelaku memang masih memiliki hubungan keluarga. Tetapi yang kami inginkan adalah proses hukum yang profesional dan mampu menggali fakta materiil secara utuh," ujarnya.
Ia menilai perkara itu dapat menjadi preseden buruk apabila penanganannya tidak dilakukan secara objektif.
"Kalau korban justru berpotensi menjadi tersangka, itu yang kami khawatirkan. Bagi kami, itu merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap korban," katanya.
KOBAR juga meminta Kapolsek Salomekko dievaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan perkara pidana.
"Kasus ini mungkin dianggap perkara pidana biasa, tetapi cara penanganannya akan menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Ais Amin mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dua orang terduga pelaku berinisial AR dan TR atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 9 Mei 2026.
Namun, menurutnya, perkembangan penyidikan hanya mengarah kepada satu calon tersangka sehingga memunculkan dugaan adanya upaya mengaburkan keterlibatan salah satu pihak.
"Kami tetap konsisten bahwa sejak awal laporan kami menyebut dua orang terduga pelaku," kata Ais.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah administrasi penyidikan yang dinilai janggal.
Mulai dari tanggal pada dokumen laporan, perbedaan keterangan dalam SP2HP, hingga munculnya kembali nama salah satu terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh Itwasda Polda Sulsel.
Selain itu, kuasa hukum menilai pola luka yang dialami korban memperkuat dugaan bahwa penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang.
Menurut Ais, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, luka pada batang hidung dan pelipis kiri yang diduga akibat sabetan parang, serta luka di bagian punggung yang diduga merupakan bekas pukulan menggunakan kayu.
"Lukanya ada di bagian depan, ada di belakang kepala, dan ada di punggung. Yang di punggung itu kami nilai seperti bekas pukulan kayu karena bentuknya luka gesekan," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut sulit dijelaskan apabila penganiayaan hanya dilakukan oleh satu orang.
Sementara itu, keluarga korban menduga peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Dugaan itu muncul setelah korban menemukan batang kelapa dan tiang yang menghalangi akses traktor menuju sawah pada pagi hari sebelum kejadian.
Menurut anak korban, Syamsul Rijal, sehari sebelumnya saat ayahnya datang ke sawah menjelang Magrib, penghalang tersebut belum ada.
Ia juga mengungkapkan, sebelum peristiwa terjadi pernah terjadi perselisihan terkait penggunaan air irigasi.
Saat itu korban menegur salah seorang terduga pelaku karena menutup saluran air yang digunakan bersama para petani.
Keluarga menduga perselisihan tersebut menjadi awal munculnya dendam hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita di area persawahan Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum, korban berangkat ke sawah untuk memperbaiki lahan menjelang musim tanam.
Saat tiba di lokasi, korban menemukan batang kelapa dan tiang yang menghalangi jalan masuk traktor.
Korban kemudian diduga diserang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku dianiaya oleh dua orang.
Kuasa hukum menyebut korban mengalami beberapa serangan dari arah belakang menggunakan cangkul.
Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian wajah yang diduga akibat sabetan parang serta luka di punggung yang diduga akibat pukulan menggunakan kayu.
KOBAR menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji melalui rekonstruksi agar seluruh fakta terungkap secara utuh dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Jurnalis Tribun Timur masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Bone ataupun Polsek Salomekko.