TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu diamankan setelah polisi melakukan penyamaran atau undercover buy di sebuah warung di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang.
Tersangka berinisial D (45), warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,54 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka di warung miliknya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Kanit I kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) guna memastikan informasi yang diterima," ujar AKP Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Penyamaran dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Anggota yang menyamar mendatangi warung milik tersangka dan memesan narkotika jenis sabu.
"Setelah transaksi berlangsung dan sabu diterima oleh petugas yang menyamar, tim opsnal yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung melakukan penangkapan," bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Pilus.
Baca juga: Gerebek Rumah di Kawasan Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar
Selain itu, petugas juga menemukan satu sekop plastik yang terbuat dari pipet serta 11 plastik klip bening kosong yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan merek Gery Salut yang tergantung bersama kemasan minuman di dalam warung.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seorang pria bernama Heri Madona bin Sarwani yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial HM yang saat ini berstatus DPO. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan," kata AKP Guntur.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan. Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto sabu yang disita mencapai 8,54 gram.
Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y21S warna biru, satu sekop plastik dari pipet, 11 plastik klip bening kosong, serta kemasan makanan ringan yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
AKP Guntur menegaskan, Polres OKU Timur akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pemasok.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com