TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul meringkus seorang laki-laki dan menyita 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y atau ‘pil sapi’ dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran farmasi ilegal di Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tembi Tempel, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Sabtu (1/8/2026) malam.
"Petugas menerima informasi bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan kepolisian di lokasi," kata Rita, Senin (3/8/2026).
Saat mendatangi rumah yang menjadi sasaran penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, petugas menemukan 13 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam dompet seorang pria berinisial MMI.
"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya yang berinisial D. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah terduga penjual," ujarnya.
Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mengamankan APM alias D (26) di kediamannya di wilayah Pandes II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.040 butir pil berlogo Y yang terdiri atas 1.000 butir di dalam sebuah kisa ayam dari daun kelapa serta 40 butir lainnya yang dikemas dalam empat plastik klip.
Selain ribuan pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal. Sementara dari MMI, polisi turut mengamankan 13 butir pil berlogo Y beserta sebuah telepon seluler.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menjual 20 butir pil kepada pembeli yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," jelas Rita.
Dikatakannya, seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.
"Atas perbuatannya, APM alias D (26) dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Adapun MMI hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya," tandas dia. (nei)