Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Majalengka Tuntaskan Pembahasan Harmonisasi 3 Raperbup Utama
bisnistribunjabar August 03, 2026 06:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka pada Senin, 03 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat JDIH Kanwil Kemenkum Jabar.

Pelaksanaan agenda ini merupakan bentuk komitmen nyata Kemenkum Jabar dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan memiliki kepastian hukum.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menegaskan pentingnya akurasi substansi serta kepatuhan teknik penyusunan regulasi demi mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang optimal.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja Zonasi Kabupaten Majalengka.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut jajaran perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Majalengka, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Majalengka, Bagian Pemerintahan Setda Kab. Majalengka, serta Bagian Hukum Setda Kab. Majalengka. 

Adapun tiga regulasi yang dibahas mencakup Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Raperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, serta Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemda Tahun 2026–2030.

Ketiga rancangan tersebut memegang peranan krusial sebagai instrumen pendukung operasional perencanaan pembangunan, pertanggungjawaban keuangan, hingga pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Dalam dinamika pembahasan, Tim Harmonisasi Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan konstruktif terkait penyempurnaan materi muatan teknis maupun substansi.

Pada Raperbup RKPD Tahun 2027, disoroti pentingnya penyesuaian dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, terutama mengenai skema dasar perubahan RKPD serta penguatan fungsi pengendalian dan evaluasi.

Sementara pada Raperbup Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, tim menekankan perlunya penyelarasan rincian realisasi anggaran dengan Raperda induk yang telah disetujui, pembaruan konsiderans dasar hukum sesuai aturan mutakhir, serta penyesuaian lampiran berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Adapun untuk Raperbup Rencana Aksi Daerah SPM 2026–2030, penegasan struktur perangkat daerah penanggung jawab, kejelasan ruang lingkup pembinaan dan pengawasan, hingga perbaikan ketentuan penutup menjadi fokus koreksi guna mengeliminasi duplikasi aturan yang telah ada.

Sebagai hasil akhir dari forum rapat, Kanwil Kemenkum Jabar dan Pemerintah Kabupaten Majalengka menyepakati bahwa ketiga draf Raperbup tersebut masih memerlukan penyesuaian komprehensif.

Pihak Pemkab Majalengka selanjutnya akan melakukan perbaikan secara substansial dan teknis sebelum mengunggah kembali dokumen hasil penyempurnaan melalui aplikasi e-Harmonisasi. Langkah digitalisasi ini menjadi tahapan penting bagi Kemenkum Jabar dalam melakukan verifikasi lanjutan guna menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai legalitas penyusunan regulasi daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.