YouTube Ditegur Komdigi Gegara Konten Bigmo Promosikan Vape Libatkan Anak, Polda Metro Turun Tangan
M Zulkodri August 04, 2026 12:36 AM

 

POSBELITUNG.CO--Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan teguran kepada platform YouTube setelah menemukan tayangan siaran langsung yang diduga mempromosikan produk rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak.

Tayangan tersebut diketahui berkaitan dengan konten kreator Bigmo yang memiliki nama asli Muhammad Jannah.

Selain mendapat teguran dari pemerintah, konten tersebut juga telah diadukan ke Polda Metro Jaya karena diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan promosi produk vape.

Komdigi menilai keterlibatan anak dalam konten promosi produk rokok elektronik merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak," tulis Komdigi dalam siaran pers, Minggu (2/8/2026).

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Platform tersebut diminta mengambil langkah terhadap konten yang dianggap melanggar serta memastikan sistem moderasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut," demikian keterangan Komdigi.

Komdigi Siapkan Sanksi Jika YouTube Tak Bertindak

Baca juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Baru Kendaraan Listrik, Pengumuman Ditargetkan dalam Dua Pekan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi administratif apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh YouTube.

Menurut Meutya, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

" Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.

Ia menjelaskan, surat teguran yang diberikan kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Meutya meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Platform digital juga diminta mempercepat penanganan konten serupa serta memperkuat mekanisme deteksi dan pembatasan usia.

Menurut Meutya, ruang digital tidak seharusnya menjadi tempat yang memungkinkan anak-anak digunakan sebagai sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Pemerintah, lanjut dia, akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang dinilai dapat membahayakan anak-anak.

Meutya juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari platform digital, kreator konten, orang tua, hingga masyarakat.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tandasnya.

Konten Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Baca juga: PM Thailand Puji Prabowo sebagai Ikon Militer, Tawarkan 36 Kendaraan Tempur AWAV

Selain mendapat perhatian dari Komdigi, konten yang dikaitkan dengan Bigmo juga telah diadukan kepada Polda Metro Jaya dalam bentuk pengaduan masyarakat atau Dumas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Menurut Budi, laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).

Budi menjelaskan, laporan tersebut masih berstatus sebagai Dumas karena identitas anak-anak yang diduga terlibat dalam tayangan tersebut belum diketahui.

Penyidik saat ini melakukan langkah awal dengan mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam konten tersebut.

"Tindak lanjut yang saat ini diambil adalah dengan mengidentifikasi anak yang terlibat dalam konten Bigmo tersebut," ujar Budi.

Proses identifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengetahui secara lebih jelas konteks keterlibatan anak dalam tayangan siaran langsung tersebut.

Polisi juga akan mendalami dugaan eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan.

Pemerintah Soroti Tanggung Jawab Platform Digital

Kasus ini kembali menyoroti tanggung jawab platform digital dalam melakukan moderasi terhadap konten yang melibatkan anak-anak.

Di tengah pesatnya perkembangan industri kreator digital dan siaran langsung, pemerintah menilai perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, harus menjadi perhatian utama.

Komdigi menegaskan bahwa platform digital memiliki kewajiban untuk memastikan konten yang beredar di layanannya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, YouTube diminta segera melakukan penanganan terhadap konten yang menjadi temuan pemerintah serta memperkuat sistem moderasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, proses penanganan oleh Polda Metro Jaya masih berada pada tahap awal. Polisi masih berupaya mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan adanya teguran dari Komdigi dan pengaduan yang ditangani kepolisian, kasus konten Bigmo kini menjadi perhatian dari dua sisi, yakni penegakan kewajiban platform digital serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap konten digital akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak-anak dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka.(*)

Sumber : Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.