Polisi Selidiki Dugaan Bullying Siswa SMPN 4 Randudongkal 
M Syofri Kurniawan August 04, 2026 06:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kematian AFF (13), siswa SMPN 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menggegerkan warga.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan perundungan atau bullying kepada korban.

Hingga kini, Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

AFF, warga Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, sempat menjalani perawatan di RS Mardhatillah Muhammadiyah, Randudongkal, pada Minggu (2/8/2026).

Namun, pada malam harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Faizal Wildan Umar mengatakan, laporan terkait meninggalnya korban diterima Polsek Randudongkal, pada Minggu pukul 22.00.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pemalang bersama anggota Polsek Randudongkal langsung mendatangi rumah duka di Desa Semingkir untuk mengecek dan meminta keterangan awal dari keluarga korban.

Menurut Wildan, penyidik masih mendalami seluruh informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya tindak kekerasan yang ramai diperbincangkan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kondisi luar tubuh korban, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan.

"Masih kita cari tahu penyebab kematiannya karena pengecekan dari luar tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujar Faizal kepada Tribun Jateng, Senin (3/8/2026).

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga masih menunggu hasil rekam medis dari RS Mardhatillah Muhammadiyah, Randudongkal.

Dokumen tersebut, akan menjadi salah satu bahan penting dalam mengungkap penyebab meninggalnya korban.

Untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah, Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah guna melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Pemeriksaan jenazah telah dilakukan di wilayah Randudongkal," imbuhnya.

Faizal menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk mengumpulkan seluruh fakta yang diperlukan.

"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya. (Indra Dwi Purnomo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.