Kuasa Hukum Korban Pencabulan Siswi SD di Ciamis Tolak Konfrontasi
Dedy Herdiana August 04, 2026 08:04 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas 2 SD di Kabupaten Ciamis menolak rencana konfrontasi antara korban dengan terduga pelaku. 

Penolakan itu dilakukan karena korban dinilai masih mengalami trauma dan masih menjalani pendampingan psikologis.

Meski demikian, penyidik disebut telah menanyakan kesiapan korban secara lisan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Ciamis: Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ajukan Ganti Rugi

Menurutnya, keputusan menolak konfrontasi diambil demi menjaga kondisi psikologis korban yang hingga kini masih mengalami trauma akibat dugaan tindak pencabulan tersebut.

Ia mengungkapkan, korban bersama ibunya masih rutin menjalani terapi psikologis sehingga belum memungkinkan untuk dipertemukan dengan terduga pelaku.

"Korban masih trauma. Sampai sekarang korban maupun ibu korban masih menjalani terapi psikologis. Sebagai kuasa hukum, saya akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban dalam bentuk apa pun," katanya, Selasa (4/8/2026).

Yuliana juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik Polres Ciamis telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil visum et repertum dan keterangan para saksi.

Terkait adanya bantahan dari pihak tersangka, Yuliana menilai hal tersebut merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Namun, menurutnya pembuktian akan dilakukan melalui proses penyidikan hingga persidangan.

Selain menolak rencana konfrontasi, pihaknya juga memastikan tidak akan menempuh penyelesaian perkara melalui jalur damai maupun restorative justice.

"Dalam perkara anak tidak dikenal adanya restorative justice. Ini menyangkut perlindungan anak sebagai generasi bangsa yang harus dilindungi. Siapa pun yang mengupayakan musyawarah atau mediasi, saya pastikan tidak akan dilakukan," tegasnya.

Yuliana berharap proses hukum terus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.