Anggota DPRD Sultra Fraksi Nasdem Tersangka Dugaan Tambang Ilegal Konawe Selatan, Tak Ada di Kantor
Desi Triana Aswan August 05, 2026 04:04 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, SP, ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam dugaan kasus tambang batu ilegal atau tanpa izin di kawasan Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Sultra.

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP,” kata Kepala Unit (Kanit) II Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan.

“Atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” lanjutnya dikonfirmasi wartawan TribunnewSSultra.com, Rabu (05/08/2026).

Sementara, SP, yang coba ditemui di ruangan kerjanya, kantor DPRD Sultra, tidak berada di tempat.

“Tidak ada bapak,” kata seorang pegawai kepada wartawan TribunnewsSultra.com ditemui di depan ruang kerja SP.

Kantor DPRD Sultra berlokasi di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca juga: Prabowo Gencarkan Operasi Nasional Lawan Tambang Ilegal

Gedung yang berada di pusat kota ibu kota provinsi ini berjarak sekitar 30,7 kilometer (km) atau 1 jam berkendara dari lokasi tambang batu Desa Mata Wawatu.

Dugaan kasus tambang ilegal di desa tersebut mulai disidik sejak 16 Maret 2026 lalu.

Atas dugaan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan dua ahli. 

TERSANGKA KASUS TAMBANG ILEGAL - Foto anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Fraksi Nasdem SP ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu tanpa izin di Desa Mata Watu-Watu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan.
TERSANGKA KASUS TAMBANG ILEGAL - Foto anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Fraksi Nasdem SP ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu tanpa izin di Desa Mata Watu-Watu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan. (Istimewa)

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal serta hasil tambangnya sebagai barang bukti.

SP terpilih sebagai Anggota DPRD Sultra dari Partai Nasdem berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Dia terpilih melalui Daerah Pemilihan atau Dapil Sultra 2 yang meliputi wilayah pemilihan Kabupaten Konsel dan Bombana.

Pada Pileg 2024, SP meraup perolehan 9.043 suara.

SP kemudian duduk di Komisi I DPRD Sultra yang membidangi pemerintahan, hukum, dan aparatur daerah.

Pada awal Maret 2026, SP resmi menjadi Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulawesi Tenggara menggantikan kepemimpinan ketua fraksi sebelumnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.