Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus kekerasan terhadap anak dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Rabu (5/8/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka yang diserahkan adalah pria berinisial IB (23), warga Kampung Pemango, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
IB diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di wilayah tempat tinggalnya pada 8 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi SE MH menyatakan bahwa penyerahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian dan dimulainya proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Julpandi.
Julpandi menegaskan komitmen Polres Bener Meriah dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama kekerasan terhadap anak, secara profesional dan transparan.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Baca juga: Semen di Bener Meriah Masih Langka, Harga Terancam Makin Melonjak Seiring Dimulainya Proyek
Baca juga: Cuaca 5 Agustus 2026: Bener Meriah Diprediksi Diguyur Hujan Ringan
Baca juga: Belum juga Disidang, Tahanan Narkoba di Bener Meriah Nekat Kembali Pesan Sabu Lewat Istri