Wisatawan dari puluhan negara akan menghadapi syarat baru jika ingin berkunjung ke Amerika Serikat. Kebijakan uang jaminan untuk pemohon visa akan dipermanenkan.
Pemerintah Amerika Serikat kini resmi menjadikan program uang jaminan (visa bond) sebagai aturan permanen bagi sebagian pemohon visa bisnis dan wisata, dengan nilai jaminan hingga USD 20.000 atau sekitar Rp 325 juta.
Kebijakan itu diumumkan melalui pemberitahuan yang dipublikasikan di Federal Register pada Jumat lalu. Aturan itu berlaku untuk pemohon visa B1 dan B2 yang digunakan untuk perjalanan bisnis maupun wisata.
Melansir , Rabu (5/8/2026) dalam aturan tersebut, petugas konsuler diberi kewenangan untuk menentukan apakah seorang pemohon harus menyetor uang jaminan sebelum visanya diterbitkan.
"Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non imigran yang tercakup dalam program ini untuk membayar uang jaminan hingga USD 20.000 sebagai syarat penerbitan visa, sesuai penilaian petugas konsuler," demikian bunyi aturan tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat menyebut keputusan itu diambil setelah program uji coba visa bond yang dimulai pada 2025 dinilai berhasil. Menurut mereka, skema tersebut efektif mendorong pemegang visa mematuhi aturan masa tinggal selama berada di Amerika Serikat.
Dibandingkan saat uji coba, besaran uang jaminan kini dinaikkan. Sebelumnya, petugas konsuler dapat menetapkan jaminan sebesar USD 5.000 (Rp 81 juta) , USD 10.000 (Rp 162 juta) atau hingga USD 15.000 (Rp 243 juta). Dalam aturan baru, opsi USD 5.000 dihapus dan batas maksimalnya menjadi USD 20.000.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus. Program ini diterapkan bagi warga dari 50 negara, dengan 30 di antaranya berasal dari kawasan Afrika.
Pemerintah Amerika Serikat menjelaskan kebijakan itu bertujuan untuk menekan kasus overstay atau pemegang visa yang tetap tinggal setelah masa berlaku visanya habis. Namun, sejumlah kelompok pemerhati imigrasi menilai aturan tersebut justru dapat menyulitkan warga yang ingin bepergian ke Amerika Serikat untuk tujuan yang sah.





