TRIBUNBATAM.id, BATAM – Hampir setahun setelah ledakan dahsyat mengguncang galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia dan merenggut 14 nyawa pekerja, proses hukum tragedi MT Federal II kini memasuki babak penting.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman penjara. Mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Mereka dinilai bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni turut serta melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam tuntutannya, Kim Dong Gyun yang saat kejadian menjabat sebagai Commercial Manager dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara enam terdakwa lainnya, yakni Neo Ah Chye (Assistant Vice Manager), Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Fakta Baru di Sidang Ledakan Kapal Federal II PT ASL Batam, Izin Tank Cleaning Kedaluwarsa
Jaksa mengungkapkan, kelalaian para terdakwa berdampak sangat besar.
Ledakan MT Federal II menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh pekerja lainnya mengalami luka ringan, menjadikannya salah satu tragedi kecelakaan kerja terbesar yang pernah terjadi di Batam.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan.
Seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatannya.
Selain itu, jaksa menilai peristiwa tersebut terjadi karena unsur kelalaian, bukan kesengajaan.
Ahli Waris Korban Sudah Memaafkan
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam sidang adalah adanya perdamaian antara para terdakwa dengan keluarga korban dan korban yang selamat.
Jaksa menyebut para terdakwa telah memberikan biaya pengobatan, santunan, serta memenuhi tanggung jawab kepada para korban maupun ahli waris.
"Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Meski demikian, proses hukum belum berakhir.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Ian)